Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Megakorupsi Kondensat

Hukum Kriminal, Nasional10839 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengungkapkan, ketiga tersangka adalah Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

“Kasus ini terjadi di tahun 2015 dan alhamdulillah beberapa hari ini kami sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kami sepakat kasus ini dilimpahkan tahap II,” kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini telah membuat negara merugi Rp2,716 miliar Dollar AS atau Rp35 triliun (kurs saat itu). Perkara ini sudah bergulir sejak 2015.

Listyo menambahkan, untuk tersangka Honggo hanya dilimpahkan berkas dan barang buktinya. Sehingga, nantinya Honggo akan melewati persidangan tanpa dihadiri oleh terdakwa atau In Absentia.

Selama perkara korupsi yang merugikan negara triliunan itu, Honggo diketahui telah melarikan diri ke luar negeri. Lantaran belum tertangkap, Polri dan Kejagung memutuskan untuk mengadili dengan In Absentia.

“1 tersangka lagi (Honggo) nanti akan diproses dengan peradilan In Absentia,” ujar Listyo.

Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni, Raden Priyono dan Djoko Harsono diserahkan ke Kejagung beserta dengan berkas serta barang buktinya. “Hari ini adalah bagian dari upaya kami untuk menuntaskan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik,” ujar Listyo.

Kasus megakorupsi Kondensat ini sudah bergulir sejak tahun 2015. Perkara ini melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau dahulu dikenal BP Migas dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Polisi juga membagi dua berkas perkara kasus korupsi ini, pertama adalah Raden Priyono dan Djoko Harsono, dan kedua untuk tersangka Honggo Wendratmo.

Aroma korupsi dalam perkara ini pertama kali muncul saat penujukan langsung dari SKK Migas ke PT TPPI untuk menjual Kondensat. Lalu, PT TPPI diduga telah melanggar kebijakan menjual Kondensat ke perusahaan lain, padahal harusnya menjual ke Pertamina.

Kemudian, terkait dengan kontrak kerja sama antara SKK Migas dengan PT TPPI tahun 2009 pada Maret 2009. Tetapi, dari hasil temuan, namun, PT TPPI menerima Kondensat sejak Januari 2009 untuk dijual. (Lbr/Jas)

sumber : Okezone

banner 336x280