Terdakwa Defresi, Kuasa Hukum Ajukan Izin Berobat

banner 468x60

BENGKALIS, lintasbarometer.com

banner 336x280

Sidang perkara kasus narkotik jenis shabu dengan terdakwa Isam alias Gendut Bin Muhammad Nasir (34), kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (29/1/20), dengan agenda keterangan saksi penangkap dari Polres Bengkalis.

Sidang dipimpin Ketua Majelis hakim, Annisa Sintawati didampingi dua hakim anggota, Aulia Fhatma Widhola dan Mohd Rizky Musmar.

Sementara terdakwa yang terlihat depresi dan linglung didampingi penasehat hukum, Rory Anas, SH, dan Heryanto, SH.

Dua orang saksi penangkap yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Sri dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, yakni Martin Lutter Hutajulu dan Donal Adrian Sihombing. Kedua saksi memberikan keterangan bergantian.

Setelah saksi Donal selesai memberikan keterangan, baru muncul saksi Marten.

Saksi Donal mengatakan, terdakwa Isam bukan target operasi (TO), melainkan Hafis, kakak Habib pemilik kamar kos tersebut. Namun, saat itu Hafis sudah pergi dan tinggal terdakwa dalam kamar  yang saat itu pintunya tertutup.

Saat digerebek, di kamar tersebut ditemukan 2 paket shabu, satu paket dilantai, satu paket lagi di atas lemari pakaian, bonk (alat hisap shabu), uang tunai Rp 1 juta di dalam kantong celana terdakwa Isam, dan handphone milik terdakwa. Saksi mengatakan, semua barang bukti berupa shabu milik terdakwa.

“Pengakuan terdakwa saat diperiksa, semua barang bukti itu miliknya. Sedangkan uang satu juta rupiah itu hasil penjualan shabu,” tegas Donal.

Kendati sama-sama saat melakukan penggerebekan, akan tetapi, keterangan saksi Donal berseberangan dengan keterangan saksi Martin Lutter Hutajulu. Menurut Marten, saat penggerebekan, terdakwa Isam lagi berada di teras rumah kos, bukan dalam kamar.

“Saat penangkapan saudara terdakwa di dalam kamar atau diluar kamar,” tanya Haryanto. “Di teras di luar kamar,” jawab Marten.

Terhadap keterangan kedua saksi terkait barang bukti shabu dan bonk dibantah terdakwa Isam. Menurut Isam shabu dan bonk yang dijadikan barang bukti bukanlah miliknya. Namun, dia terpaksa mengakui karena kepalanya pusing setelah dipukul. “Kepala saya dipukul,” kata terdakwa.

Pengakuan terdakwa bahwa kepala ya dipukul hingga mengeluarkan darah, dibantah oleh kedua saksi. “Saat penangkapan kami tidak ada memukul terdakwa,” kata kedua saksi.

Karena terdakwa membantah barang bukti, ketua majelis hakim, Annisa Sintawati mencoba menegaskan kepada terdakwa tentang dua paket kecil Shabu yang dijadikan barang bukti dipersidangan.

Terdakwa Isam yang terlihat linglung menyebutkan, bahwa semua shabu bukan miliknya. Beberapa saat kemudian, dengan raut wajah linglung terdakwa mengaku bahwa paket kecil yang ditemukan di atas lemari adalah miliknya. Tapi, ketika terdakwa dibantu penasehat hukumnya Haryanto, SH, mau menjelaskan mengapa diakuinya, ketua majelis hakim Annisa Sintawati langsung mengkat. “Nanti saja terangkan saat pemeriksaan saudara (pemeriksaan terdakwa),” tegas Annisa.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan dengan keterangan saksi lainnya yang akan dihadirkan jaksa penuntut.

Perkara ini berawal ketika Sinaga, pada Selasa 1 Oktober 2019, sekira pukul 14.00 WIB, saksi Shaihot Sinaga  Marten Lutter Hutajulu dan Donal Adrian Sihombing (tim Sat Narkoba Polres Bengkalis) mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di Jalan Perjuangan, gang Keluarga, Desa Wonosari Timur, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut para saksi langsung bergerak menuju ke alamat tersebut. Sesampainya disana para saksi melihat terdakwa sedang duduk di teras sebuah rumah.

Lalu para saksi langsung mengamankan terdakwa. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan  1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu di atas lantai rumah, 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu ditemukan di atas lemari baju, 1 buah kaca pirek sisa pakai Narkotika jenis Shabu dan 1 buah bong (alat hisap Narkotika jenis Shabu) ditemukan di dalam kamar, Uang tunai senilai Rp 1.000.000,-,  dan 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam.

Keterangan, terdakwa Isam, barang haram itu diperolehnya dari Roni Fasla (DPO), Kamis tanggal 19 September 2019, sekira pukul 19.00 WIB, saat Roni Fasla menghubungi terdakwa Isam menyuruh menjual narkotika jenis shabu. Keduanya sepakat bertemu di Jalan Pramuka Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Setelah bertemu, Roni Fasla memberikan 1 paket Narkotika jenis Shabu kepada terdakwa. Setelah menerima shabu tersebut, terdakwa pulang ke rumah dan langsung membaginya menjadi 2 paket.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 221 / 14309 / 2019 tanggal 02 Oktober 2019, Perum Pegadaian Cabang Bengkalis diketahui 2  bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor  16,43  gram, berat bersih 14,60 gram dan berat plastik 1,83 gram.B

BerdasarkanBerita Acara Analisis Laboratorium Barang bukti Narkotika No. Lab : 10800/NNF/2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra. Melya Tarigan, M.Si terhadap barang bukti berupa 1  bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 10 gram yang diduga mengandung narkotika milik tersangka Isam alias Gendut Bin Muhammad Nasir, fositif Metamfeta im dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan netto 9 gram.

Berdasarkan barang bukti tersebut  terdakwa Isam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Ajukan izin berobat

Melihat kondisi kesehatan terdakwa yang depresi dan linglung, penasehat hukum terdakwa, Rory Anas dan Heryanto mengajukan surat permohonan izin berobat kepada majelis hakim dan jaksa penuntut.

“Kami pelajari dulu, nanti (sidang berikutnya) kami jawab ” kata Annisa Sintawati.

“Klien kami mengalami depresi berat dan linglung, diduga kepala dipukul dengan benda tumpul. Untuk itu, kami mengajukan permohonan izin berobat,” kata Rory Anas usai persidangan. (Jas*)

banner 336x280