Skema Penyaluran Dana Desa Dibagi Jadi 3 Tahap

Nasional, Politik7338 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA,lintasbarometer.com

banner 336x280

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerangkan adanya perubahan dalam penyaluran dana desa di 2020. Tahap I akan dipercepat sebesar 40%, Tahap II sebanyak 40%, dan Tahap III sisanya 20%.

Tahap I sebesar 40% artinya masing-masing desa rata-rata akan menerima dana penyaluran senilai Rp384,24 juta. Hal ini diharapkan pembangunan di desa segera terlaksana sehingga manfaatnya akan segera oleh masyarakat desa.

“Selain itu, persyaratan penyaluran Dana Desa juga disederhanakan. Oleh karena itu, segera lengkapi persyaratannya ya,” tulis Ditjenpk dalam keterangan postingannya.

Persyaratan pertama adalah perkada tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa. Kedua adalah surat kuasa pemindahbukuan dana desa dari Kepala Daerah. Dan yang ketiga adalah Peraturan Desa (Perdes) APBDesa.

Apabila persyaratan penyaluran tidak diterima, maka dana desa tidak akan tersalur serta sisa dana desa di RKUN. (Okezone/lbr)

banner 336x280