Komisi III DPR: Siapapun yang Melindungi Harun Masiku Harus Diproses Hukum

banner 468x60

JAKARTA,lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi III DPR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap tersangka kasus dugaan suap pemulusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku yang saat ini masih dalam perburuan alias buron.

Harun Masiku adalah mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah karena diduga menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

“Kita mendesak agar KPK segera mencari tahu keberadaan HM (Harun Masiku) dan menangkapnya agar ada kejelasan,” ucap anggota Komisi III DPR, Rabu (29/1/2020).

Pria yang akrab disapa Tobas itu menegaskan, tidak ada satu orang pun bisa melindungi Harun Masiku yang saat ini sedang diburu oleh lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri itu. Apalagi, yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Siapapun yang melindunginya itu harus diproses karena itu kita tahu HM DPO. Enggak boleh ada yang melindunginya,” tegas politikus NasDem itu.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebelumnya mencatat Harun Masiku sudah berada di luar negeri sejak Senin, 6 Januari 2020. Namun, informasi terbaru menyebut bahwa Harun sudah ada di Indonesia sejak 7 Januari atau sehari sebelum peristiwa OTT.

Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses PAW anggota DPR oleh KPK. Ia lolos dalam OTT KPK pada 8-9 Januari 2020. Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiganya adalah mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF); serta pihak swasta, Saeful (SAE).

Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak pemberi suap. (Okezone/lbr)

banner 336x280