Sopir Taksi Online Dibunuh dan Dibuang Secara Sadis, Mobilnya Dijual Rp 10 Juta

banner 468x60

BANDUNG,lintasbarometer.com

banner 336x280

Mobil Toyota Sienta bernomor polisi D 1612 QZZ, milik dirver taksi online yang dihabisi, dan jasadnya ditemukan di Jalan Raya Subang-Bandung, tepatnya di Patrol Desa Tambakmekar, Jalancagak, Subang, ternyata sudah dijual Rp 10 juta di daerah Leles Garut.

Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani didampingi Kasat Reskrim, AKP Deden A Yani kepada wartawan, Selasa, 28 Januari 2020 mengatakan, terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan sekaligus pembunuhan terhadap korban Adhi Darajat Putra Dikerta (26) setelah terdeteksi kendaraan korban di daerah Garut.

Korban sendiri dieksekusi di kos-kosan yang berada di Perum Abdi Praja, Sukamelang Subang setelah berselisih dan menusuk bagian leher atas dan muka karena tersangka Gunawan (26) tidak mau membayar.

Setelah korban tidak berdaya membawanya dengan kendaraan korban serta menurunkan dipinggir jalan dan kabur ke daerah Garut.

“Di Garut mobil dijual kepada penadah berinial AM (31) senilai Rp 10 juta dan tim kita bersama Resmob Polda Jabar berhasil mengamankannya dalam waktu 36 jam,” kata Kapolres dan tidak ada modus lain kecuali tersangka tidak mau membayar ongkos PP Subang-Padalarang.

Peristiwa yang menghebohkan karena temuan mayat tak dikenal pada Selasa, 21 Januari 2020, sekira pukul 03.00 Wib dan belakangan diketahui kalau jasad itu pengemudi taksi onlne warga Perumnas Kelurahan Karanganyar, Subang.

Kapolres menyebutkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 Jo pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan penadahnya diancam hukuman 4 tahun penjara, karena melanggar pasal 480 KUHP.

Barang bukti yang diamankan Toyota Sienta warn asilver Nopol D 1612 QZZ, pisau sangkur, handphone merek Asus, jam tangan dan pakaian korban yang penuh bercak dara. (Pikiranrakyat/lbr)

banner 336x280