Kata Korpri soal Wacana Pensiun Dini bagi ASN Menolak Pindah

Nasional, Politik3506 Dilihat
banner 468x60


JAKARTA,lintasbarometer.com

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan belum ada pembahasan terkait wacana sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat yang menolak untuk dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) baru. Baik pembahasan sanksi pensiun dini maupun sanksi lain.

banner 336x280

Korpri masih menunggu pembicaraan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pembahasan sanksi ini.

“Nanti kita lihat dulu pertimbangannya apa dan disampaikan dengan terbuka. Jadi kita tunggu konkretnya semua seperti apa,” kata dia ketika dihubungi, Sabtu, 25 Januari 2020.

Ia menuturkan, terkait sanksi kepada ASN yang menolak untuk dipindahkan harus dibicarakan secara bersama-sama agar mempunyai jalan tengah yang baik bagi semua pihak. Sehingga jika nanti ada sanksinya pun, diharapkan disampaikan secara terbuka.

“Skemanya sendiri belum disampaikan kepada kami, diberikan seperti apa, (dan) sedang dipikirkan oleh pemerintah,” ucapnya.

Ia mengklaim, hingga saat ini belum ada ASN yang menolak dipindahkan untuk bekerja di Ibu Kota Negara yang baru.

Zuldan berkelakar, jika yang menolak dipindahkan ke Ibu Kota Negara, namun diberikan uang saku sampai Rp 1 miliar, maka ia menduga lebih banyak yang memilih dipensiunkan.

“Jangan-jangan kalau diberikan pensiun dini malah diberinkan uang saku yang besar, maka mereka malah senang, dan memilih usaha lain,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pun membuka peluang opsi apabila ada ASN pusat yang ogah pindah maka akan dipensiunkan dini.

“Itu ditanya mau enggak, walaupun secara prinsip PNS ditugaskan ya harus siap, tapi kan ada pertimbangannya, mungkin istrinya kerja atau apa,” ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senin, 20 Januari 2020.

Meski kepindahan itu dijadwalkan masih lama, yakni pada 2024, namun seharusnya segera dipersiapkan. Pendataan itu pun dilakukan melalui sekretariat jenderal kementerian atau lembaga masing-masing.

Diperkirakan, saat ini ada 118 ribu abdi negara yang bakal dipindah ke Ibu Kota Anyar. Mereka adalah yang berusia maksimum 45 tahun pada 2023.

 

 

 

sumber:Tempo

banner 336x280