JAKARTA,lintasbarometer.com
KPPU menggelar tiga sidang pemeriksaan perkara terkait Merger dan Akuisisi (M&A), di ruang sidang KPPU Jakarta. Tiga perkara tersebut mencakup Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham.
Seperti yang dilangsir dari halaman kppu.go.id, sidang dengan Perkara nomor 17/KPPU-M/2019 yang dipimpin Ketua Majelis Yudi Hidayat serta Kodrat Wibowo sebagai Anggota Majelis digelar dengan Agenda Penyerahan Tanggapan Terlapor oleh PT Merdeka Copper Gold, Tbk. didampingi kuasa hukumnya.
Pada Perkara Nomor 20/KPPU-M/2019 terkait dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Kharisma Cipta Dunia Sejati oleh PT FKS Multi Argo, Tbk, Majelis Sidang yang dipimpin oleh Harry Agustanto, serta Chandra Setiawan dan Ukay Karyadi sebagai Anggota Majelis memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh Investigator serta Ahli yang dihadirkan oleh pihak Terlapor.
Sementara pada Perkara Nomor 29/KPPU-M/2019 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Agro Pratama oleh PT Dharma Satya Nusantara. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ukay Karyadi, serta Kodrat Wibowo dan Ukay Karyadi sebagai Anggota Majelis digelar dengan agenda Pembacaan Laporan oleh Investigator serta Penyerahan Tanggapan oleh Terlapor. (Jas)