JAKARTA, lintasbarometer.com
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amril yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan jalan lintas Duri – Sungai Pakning, Bengkalis, seharusnya menjalani pemeriksaan di KPK hari ini, Senin (20/1/2020).
Perihal mangkirnya Bupati Bengkalis ini diungkapkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Dia mengatakan bahwa Amril meminta agar KPK menjadwalkan ulang pemanggilannya. “Iya (mangkir). Yang bersangkutan mengirimkan surat dan meminta dijadwalkan ulang, karena sedang ada kegiatan,” kata Ali, Senin (20/1) sore.
Ali mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Amril. “Kita akan jadwalkan ulang pemeriksaannya, namun belum ditentukan waktunya,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang himpun, hari ini Amril diketahui menghadiri acara penambalan gelar adat oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau pada dirinya. Penambalan dilakukan di Balai Kerapatan Adat Bengkalis siang tadi.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Amril Mukminin sebagai tersangka dalam kasus proyek multiyears pembangunan jalan Duri – Sungai Pakning, Bengkalis. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp5,6 miliar. (*)
sumber : Indonesiainside.id