KPK Tidak Boleh Tangani Kasus PT Asabri, Ini Kata Menko Polhukam

banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat memercayakan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asabri kepada kepolisian.

Menurut Mahfud MD, bahwa Polri pasti merasa harus bertanggung jawab secara moral untuk menuntaskan penyelidikan kasus tersebut.

“Karena dari 940.000 atau 980.000 prajurit TNI-Polri (nasabah), itu 600 ribunya Polri,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (16/1).

Bahkan untuk masalah ini, Mahfud mengatakan KPK juga tidak perlu dan tidak boleh ikut menangani karena perundang-undangan tidak membolehkan.

“Kalau sudah polisi, ya polisi. Tidak boleh (KPK). Kan sudah ada di undang-undang, suatu kasus korupsi yang ditangani KPK tidak boleh ditangani polisi atau kejaksaan. Sebaliknya, kasus ditangani polisi dan kejaksaan juga tidak boleh KPK,” ungkap Mahfud MD.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk menangani dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Bahkan Idham telah menyuruh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit membentuk tim dalam perkara itu.

“Saya perintahkan Bareskrim untuk membuat tim gabungan dari Dittipikor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan langkah-langkah verifikasi dan penyelidikan,” jelas Idham Azis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1).

Nantinya tim itu akan melakukan pengecekan terhadap perkembangan kasus hingga proses verifikasi.

“Proses penyelidikan yang tentu saja langkah-langkah dan progresnya akan dilihat ke depan, akan dikerjakan langsung oleh tim yang dipimpin Kabareskrim,” pungkas Kapolri. (*)

sumber : Genpi.co

banner 336x280