INHU, lintasbarometer.com
Senin 13 Januari 2020 sekira pukul 18.40 WIB, kemaren dilakukan penangkapan terhadap pelaku percobaan pembunuhan terhadap Ratna Sunaryo (31), dengan tersangka EG (37) karyawan di PT KAT, III, Divisi, 3 Desa Kelesa Kecanatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Misran menjelaskan kepada awak media, bahwa pada hari selasa tanggal 07 Januari 2020 sekira pukul 05.15 wib, korban berangkat kerja. Ketika dalam perjalanan korban melihat tangkai janjang sawit di serakkan yang menutup jalan.
Kemudian korban mencoba menghindari jangkos tersebut dan tiba tiba korban dipukul dibahu kanan, kemudian korban juga diteriakan dengan berkata mampus kau.
Selanjutnya, korban melihat egrek atau alat untuk manen sawit tersebut di ayunkan lagi kearah korban, melihat hal tersebut korban mempercepat laju kendaraannya (Sepeda Motor) sehingga egrek tersebut mengenai jok sepeda motor korban sehingga merobek jok sepeda motor.
Korban berteriak minta tolong, pelaku melarikan diri kearah dalam kebun sawit PT. Kat seberida 3.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Seberida. Pada hari Sabtu tgl, 11 Januari 2020 Sekira pukul 10.00 wib Tim Unit Jatanras Polres Inhu beserta Unit Reskrim polsek Seberida dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Dahnies SP berangkat melakukan penyelidikan perkara percobaan pembunuhan tersebut.
Dari hasil penyelidikan di ketahui bahwa pelaku bernama Erwin Ginting berada di Desa Nalo gedang Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi di tempat Kediaman Orang Tua tersangaka.
Selanjutnya atas Informasinya tersebut pada hari Senin 13 Januari 2020 Tim melakukan Koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bangko, Merangin dan Anggota Bhabinkamtibmas Desa Nalo gedang.
Bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Nalo gedang, sekira pukul 16.00 Wib tim bergerak menuju Desa Nalo gedang dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Nalo Gedang dan sekira pukul 18.40 Wib, Tim dengan didampingi Kades Nalo Gedang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumah orang tuanya.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku dia mengakui perbuatannya, dan saat ini tersangka diamankan di Mapokres Inhu untuk penyidikan Lebih lanjut.” jelas Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK. Melalui Paur Humas polres Inhu Misran.
TIM.MR (Rolijan/TIM P2R)