JAKARTA,lintasbarometer.com
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman memastikan pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS sesuai peraturan perundang-undangan, di mana anggota KPU diberhentikan oleh Presiden,” kata Fadjroel, Jumat (17/1/2020).
Fadroel menerangkan, berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan pada 16 Januari 2020.
“Yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu WS selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” paparnya.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa Wahyu Setiawan telah melanggar kode etik karena melakukan pertemuan di luar kantor KPU dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu (PAW).
Beberapa pihak itu seperti, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Doni.
Fadroel memastikan, pemberhentian tetap itu tengah diproses oleh Presiden Jokowi. Selain itu, salinan putusan pemecatan Wahyu Setiawan juga telah diterima Sekretariat Negara (Setneg).
“Sedang diproses. Surat dan salinan putusan DKPP sudah diterima Sekretariat Negara,” tandasnya.
sumber:okezone