PEKANBARU, lintasbarometer.com
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto Kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru atas Gugatan Mantan Camat Kampar Drs Iskandar MSI.
Yang di Pecat dari Pegawai Negeri Sipil.
Gugatan yang dilayangkan Iskandar karena PL Bupati Kampar menerbitkan surat keputusan yang menjadi Obkek sangketa dalam perkara Aquo yang bertentangan dengan Pasal 132 A ayat 1 Huruf abcd dan ayat 2 peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Peraturan Kepegawaian negara no K26 30/V.100-2/99 tangal 19 Oktober 2015.
Dimana pejabat Kepala Daerah tidak memiliki wewenang mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat Hukum pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan Asn. Kecuali Persetujuan Menteri dalam Neger
Adapun amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, diantaranya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan tidak sah keputusan Plt Bupati Kampar dan Meminta Bupatj Kampar mematuhi keputusan.
Bupati Kampar Terancam Pidana
Sejak diterbitkan Sk Pemberhentian tanggal 31 Desember 2018 Iskandar dirugikan oleh Bupati Kampar dimana gaji dan tunjangan tidak dibayarkan, maka Iskandar bersama kuasa hukumnya akan mengambil langka langkah hukum akan mempidanakan Bupati Kampar. (*)
sumber : riauone