Edarkan Narkoba, Kapolsek di Sumut Ditangkap

Daerah, Hukum Kriminal11946 Dilihat
banner 468x60

MEDAN, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kapolsek Payung, Sumatera Utara, Iptu Samson Susaei Sembiring ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

“Benar, kasusnya masih dalam pengembangan. Oknum polisi tersebut sudah ditahan dan ditangani Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Sumut,” kata Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendrik Marpaung kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/1)

Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi meringkus tiga orang pengedar narkoba yakni DK, GB dan JT di sebuah warung di jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (28/12/2019).

“Dari penangkapan itu disita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3,1 gram, dua buah alat hisap sabu atau bong, timbangan elektrik, serta uang tunai,” jelasnya.

Petugas lalu melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka DK mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Kapolsek Payung.

“Tersangka mengaku sudah lima kali bertemu dengan oknum polisi ini (kapolsek), empat kali mengambil barang dan satu kali penyerahan uang pembelian 50 gram sabu,” paparnya.

Petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan Kapolsek Payung di kantornya. Oknum polisi tersebut lantas dibawa ke Polda Sumut.

“Saat ditangkap, petugas juga menyita uang pembelian sabu sebesar Rp30 juta dari oknum polisi ini. Jadi oknum polisi ini sudah kita tahan mulai 6 Januari 2020,” urainya.

Samson yang baru dua bulan menjabat sebagai Kapolsek Payung itu sempat menyangkal terlibat narkoba. Akan tetapi dari hasil tes urinenya, Iptu Samson positif menggunakan narkoba.

“Oknum polisi ini baru 2 bulan melaksanakan tugas sebagai Kapolsek Payung. Saat diambil keterangannya, dia menyangkal. Ya boleh-boleh saja dia menyangkal, itu hak dia,” pungkasnya.

Menurut Hendrik, kasus itu masih dalam pengembangan lebih lanjut. Iptu Samson pun terancam dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

“Menurut ketentuan UU Kepolisian bahwa anggota kepolisian jika terlibat tindak pidana dengan ancaman lebih dari 4 tahun, maka dia akan direkomendasikan tidak layak menjadi anggota Polri atau dipecat,” bebernya. (*)

banner 336x280