Kejati Lampung Buru Terpidana Korupsi Rp110 Miliar

banner 468x60

LAMPUNG, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih mengejar mantan bupati Lampung Timur Satono, terpidana kasus korupsi sebesar Rp119 miliar, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Satono kabur setelah divonis penjara 15 tahun melalui kasasi pada 2014 lalu.

“Sampai hari ini, Satono masih dalam pencarian kami,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Raja Sakti Harahap di Bandarlampung, Jumat (10/1/2020).

Raja Sakti mengatakan, berdasarkan informasi yang dia peroleh, Satono pernah berada di salah satu rumah kerabatnya di wilayah Bandarlampung. Tim dari Kejati Lampung saat itu langsung ke sana untuk memastikan.

“Informasinya benar ada di rumah kerabatnya di beberapa lokasi karena saya ikut juga ke lapangan. Ada beberapa penjaga juga bilang pernah lihat,” kata Raja Sakti.

Namun, hingga kini Kejati Lampung masih kesulitan untuk menangkap mantan bupati Lampung Timur. Pihaknya terus memantau dan turun untuk memastikan keberadaan buronan tersebut.

“Kami masih kesulitan. Kami bukan tidak berani menangkapnya, cuma karena kami belum tahu saja tempatnya. Tahun 2020 ini, kami belum bisa pastikan tangkap dia,” katanya.

Satono merupakan Bupati Lampung Timur periode 2005-2010. Dia divonis 15 tahun penjara karena dianggap terbukti korupsi APBD sebesar Rp119 miliar.

Satono kabur bersama terpidana korupsi APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah, Sugiarto Wiharjo alias Alay pada 2014, sejak Kajati Lampung menerima putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan MA, Alay divonis 18 tahun penjara.

Namun, Alay akhirnya ditangkap Tim Intel Kejati Bali di kawasan wisata Tanjung Benoa Nusa Dua Badung Bali, Rabu (6/2/2019). Kerugian negara akibat ulah bos BPR Tripanca Group ini mencapai Rp108 miliar. (*)

 

sumber : inews

banner 336x280