MEDAN, lintasbarometer.com
Polda Sumatera Utara (Sumut) memberikan sanksi sosial kepada dua personelnya. Seorang perwira dihukum karena memakai narkoba, sedangkan seorang bintara kedapatan mengintip dan memvideokan Polwan yang sedang mandi.
Personel yang dijatuhi sanksi yakni Iptu AY, personel Satreskrim Polrestabes Medan, dan Bripka RA, yang merupakan personel Bidpropam Polda Sumut. Iptu AY ketahuan mengonsumsi narkoba setelah urinenya positif mengandung zat methamphepitamine. Tes urine itu dilakukan saat Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin yang melakukan pemeriksaan pasukan curiga melihat gerak-geriknya. Setelah dipastikan positif menggunakan narkoba, dia mengaku melakukan itu karena merasa letih saat menjalankan tugas.
Sementara Bripka RA dihukum karena memvideokan seorang Polwan yang sedang mandi. Sang Polwan sempat melaporkan kejadian itu namun laporannya kemudian dicabut.
Iptu AY dan Bripka RA dihukum berkeliling Mapolda Sumut. Mereka mengenakan rompi khusus, helm dan replika senjata api serta harus memberikan ceramah tentang pelanggaran disiplin yang mereka lakukan.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan, sanksi ini merupakan terobosannya untuk memberikan efek jera.
“Dari perjalanan saya selaku anggota Polri sudah 32 tahun. Penempatan khusus (dimasukkan ke dalam sel) kurang memberikan efek jera, sehingga saya punya terobosan sejak di Papua kepada mereka, yaitu sanksi sosial, yaitu dengan baju khusus dan seragam khusus dia akan melaksanakan ceramah kepada seluruh satker di lingkungan Polda tentang perbuatan yang dilakukan dan tidak mengulangi lagi seperti itu,” ucap Martuani.
Menurutnya, sanksi sosial merupakan hukuman yang paling berat. Hukuman itu diyakini dapat menimbulkan efek jera yang luar biasa, sehingga para anggota yang melanggar aturan tidak akan mau mengulangi perbuatannya.
“Harapan saya di Polda Sumatera Utara ini, dengan adanya contoh seperti ini maka pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota saya berkurang karena kita langsung melakukan tindakan membuat efek jera untuk sebagai contoh untuk tidak diulangi,” sebutnya.
Terkait hukuman lain, seperti penundaan kenaikan pangkat dan sebagainya, Martuani mengatakan, hal itu akan diputuskan melalui sidang kode etik atau sidang disiplin.
Mantan Kapolda Papua ini juga menjelaskan alasan personel yang menggunakan narkoba tidak dipecat. Dia mengatakan mereka tidak menemukan barang bukti narkotika dari personel itu.
“Karena hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa urinenya mengandung methamphepitamine sehingga kita jatuhi hukuman seperti itu. Kalau ada alat bukti yang ada sama dia, saya pastikan kita pecat dia, kita jatuhi hukuman PDTH,” tegasnya.
Dia memastikan tidak akan ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika. “Sejak saya ada di sini, tidak ada toleransi untuk narkotika baik untuk masyarakat maupun anggota Polri,” ucapnya. (*)
aumber : Merdeka.com