Diduga Kuat Ada ‘Persekongkolan’ Antara Desa & Dinas Terkait Korupsi Dana Desa

Daerah, Hukum Kriminal7213 Dilihat
banner 468x60

LAMPUNG, lintasbarometer.com

banner 336x280

Patut diduga pihak pemerintah Kabupaten Lampung Timur, mulai dari Kecamatan hingga Dinas PMD sampai ke Insfektorat pejabat intansi pemerintah tersebut yang mempunyai kewenangan penuh untuk memberikan pembinaan dan tindakan kepada kepala Desa yang nakal dalam mengelola Dana Desa.

Diduga ada  main mata sebab dari beberapa pemberitaan dan pengaduan baik dari pihak masyarakat, LSM Dan wartawan selalu di sepelekan, hal tersebut terlihat dari tanggapan mereka yang selalu menggantung atau tidak ada kepastian.

Hal tersebut terjadi di beberapa Desa yang berada di kabupaten Lamtim, masuk dalam pemberitaan oleh media online lintasmediacyber.net beserta relan-rekan sekaligus meminta tanggapan kepada Dinas PMD dan Insfektorat kemudian di adukan baik secara lisan atau tertulis di antaranya : Desa Mumbang Jaya. Kec Jabung, Desa Jemberana, Desa Tritunggal, Desa Sukorahayu kecamatan Waway Karya,  Desa Labuhan Ratu V kec. Labuhan Ratu, Desa Tri Sinar. Kec. Marga Tiga Dan yang terakhir Desa Bandar Agung kec. Bandar Sribhawono.

Masing-masing Desa Tersebut hingga saat ini masih tenang-tenang saja seperti tak bermasalah Sebab baik pihak Dinas PMD atau inspektorat belum ada tindakan resmi terkait dugaan korupsi tersebut atau melakukan jumpa pers untuk menerangkan hasil mereka bekerja selama ini.

Salah satu contoh di Desa Bandar Agung kec. Bandar Sribhawono kab. Lamtim dalam pemberitaan tersebut jelas-jelas Sang kepala Desa sudah mengakui terkait upah di borongkan dan cara pengerjaan yang diduga asal jadi tersebut pun dia yang memerintahkan tetapi pihak terkait seolah-olah mengulur-ulur waktu dengan alasan kami belum melihat SPJ nya dan mau keordinasi dulu dengan kasi PMD kecamatan kemudian kami akan turun lapangan selalu dan selalu seperti itu.

Seperti yang di sampaikan “Heri Antoni” selaku kabid dari Dinas PMD yang punya wewenang penuh Dalam monitoring Dana Desa, di setiap Desa dan terkait Dugaan Korupsi DD tahun 2019 yang di lakukan oleh oknum kades Bandar Agung dan kroninya kepada kaperwil lintasmedoacyber.net melalui chat whatsapp Senin (07/01) kemarin,

” Ya nanti saya konfirmasi dengan kasi PMD di kecamatan Bandar Dribhawono, karna kami punya kasi PMD di Kecamatan Bang, Saya juga belum lihat SPJ nya bang, Yang jelas sepengetahuan saya harusnya HOK itu, jadi apakah benar atau tidak hal itu saya belum konfirmasi, Ya nanti saya konfirmasi dengan kasi PMD di kecamatan Bandar Sribhawono, karna kami punya kasi PMD di Kecamatan dan saat ini saya lagi rapat di aula atas” terang Heri.

Terkait pemberitaan lintasmedia cyber.net edisi minggu 06 Januari 2020 kemarin bahwa :Menurut penjelasan Camat Bandar Sribhawono,Saleh yang juga mantan kepala Dinas PMD kabupaten Lampung Timur tersebut saat di temui kaperwil lintasmediacyber.net bersama rekan di kediamannya Jum’at 03 januari 2019 mengatakan” terima kasih atas imformasi nya dengan imformasi saya akan turun kelapangan untuk mengecek kebenarannya jika memang ada kejanggalan dalam pengelolaan DD dan dugaan tersebut maka saya akan melakukan pembinaan agar pembamgunannya di perbaiki karena kami pihak kecamatan hanya bisa melakukan sebatas pembinaan” jelas Saleh.

Ada hal yang aneh kepada Camat Sribhawono Saleh dia menanyakan nara sumber yang sudah memberikan imformasi begini ucapnya” siapa orangnya yang sudah memberi kalian imformasi katakan dengan saya akan saya tanya kebenarannya tentang imformasi ini sebab saya akan bina orang itu” tanya Camat.

Ternyata dalam mengelola Dana Desa Para oknum Kepala Desa Yang Nakal Selalu Mengambil keuntungan besar untuk memperkaya diri, dan sudah tidak takut-takut lagi para oknum kepala Desa tersebut untuk melakukan korupsi secara terang-terangan, kemana para Lembaga pengawas Dana Desa yang sudah mengikat M.O.U dengan Menteri Desa dan kemana pemerintah Daerah selama ini kenapa pengelolaan dan realisasi Dana Desa tidak menjadi perhatian para pemangku kebijakan dan kekuasaan Daerah.

Seperti Halnya yang terjadi di Desa Terluas kabupaten Lampung Timur yakni Desa Bandar Agung. Kec. Bandar Sribhawono. Kab. Lampung Timur. Prov. Lampung yang dipinpin oleh kepala Desa yang bernama “Kamidi” dalam realisasi Dana Desa telah membangun beberapa infrastruktur salah satunya peningkatan jalan telford/onderlax dengan volume 4300m yang terletak di beberapa dusun Desa tersebut namun dalam pengerjaannya diduga asal jadi dan sarat dengan korupsi “pasalnya” dalam penyusunan batu belah hamparan jalan batu tersebut bukan berdiri atau nancep ketanah melainkan tidur dan jarang-jarang kemudian dalam mengerjakan penyusunan hamparan batu belah tidak di upah Harian Orang Kerja (HOK) melainkan di borongkan sebesar Rp 12.000 per meter dan itu tidak sesuai mekanisme juklak/juknis Dana Desa yang sudah di tetapkan pemerintah pusat.

Sesuai keterang salah satu ketua Rt di Dusun 26 yang namanya di rahasiakan pada hari kamis tanggal 2 januari 2020 kepada kaperwil lintasmediacyber.net di lokasi pembangunan” benar mas ini pembangunan tahun 2019 dan bangunan nya bukan disini saja mas ada banyak pokonya, kalau masalah upah kalau gk salah saya dengar dari orang yang kerja Rp 12.000 per meter mas untuk yang kerja memang orang-orang Desa sini tapi bukan dari Rt saya mas” ujarnya.

Sementara kepala Desa Bandar Agung “Kamidi” saat di komfirmasi lintasmediacyber.net di lokasi pada hari itu juga membenar hal tersebut” benar mas bangunan onderlax ini berada di beberapa Dusun dan volume seluruhnya 4300m kemudian upah orang yang masang hamparan batunya memang saya borongkan sebesar Rp 12.000 permeter yang penting yang kerjakan orang sini aja dan cara penyusunan nya memang saya yang merintahkan seperti ini melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) karena mereka yang jadi pengawas sekaligus mandornya” jelas kades. (lintasmediaciber)

banner 336x280