MEDAN, lintasbarometer.com
Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah mengungkap pelaku pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55) yang ditemukan tewas di dalam mobilnya sendiri di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat, 29 November 2019 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan, otak pembunuhan Jamaluddin adalah istrinya sendiri berinisial ZH bersama dengan dua orang suruhannya yakni JB dan R.
“Polda Sumatera Utara yang membackup Polrestabes Medan berhasil menangkap pelakunya. Ada tiga pelaku yaitu yang pertama adalah istri korban, kemudian sama dua orang suruhannya,” kata Argo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/01/2020).
Argo menjelaskan, pengungkapan terhadap para pelaku setelah polisi menggali dengan metode induktif dan deduktif yakni penyelidikan mulai dari empat kejadian perkara maupun kaitannya dengan pekerjaan korban. Dari sana diketahui bahwa sang istri menjadi dalang pembunuhan tersebut.
Namun demikian, Argo belum bisa menjelaskan secara rinci terkait motif dari pelaku. Sebab penjelasan merinci kasus tersebut akan disampaikan oleh Polda Sumatera Utara bersama dengan Polrestabes Medan.
“Tentunya nanti akan dirilis secara lengkap oleh Polda Sumut. Tapi yang terpenting ini semuanya sudah terungkap bahwa pelakunya tiga dimana otaknya adalah isterinya sendiri. Berkaitan dengan motif dan sebagainya nanti dari polda dan Polrestabes Medan,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Jamaluddin (55) ditemukam sekira pukul 13.30 WIB dalam kondisi tak bernyawa di dalam mobil Toyota Prado warna hitam dengan nomor polisi BK 77 HD miliknya sendiri pada, Jumat 29 November 2019 lalu.
Mobil tersebut berada di jurang tepatnya di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan posisi terbaring di bangku belakang. Polisi menyebut bahwa pembunuhan terhadap Jamaluddin dilakukan secara rapi dan terencana sehingga sulit dibuktikan sebagai pembunuhan berencana. (*)
sumber : Okezone