Penjelasan Disdikbud Untuk Memahami Kebijakan ( DAK ) T.A. 2022

Rokan Hilir5077 Dilihat
banner 468x60

ROHIL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Banyak nya informasi yang simpang siur terkait pemahaman pelaksanaan DAK Fisik khususnya Bidang Pendidikan Tahun 2022, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kabid SD Jon Hendri,S.Pd.I menjelaskan.

Salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan sekolah dasar adalah dana alokasi khusus (DAK) fisik. DAK fisik ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujutan tugas pemerintahan di bidang tertentu. Khususnya dalam upaya memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat.

DAK fisik tahun anggaran 2022 saat ini pelaksanaannya sedang berjalan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP juga jelas, terkait swakelola yang merupakan salah satu cara di dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, secara garis besar ada 4 tipe swakelola.

Swakelola itu, dimulai dari perencanaan yang ada dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021. Sedangkan untuk  pelaksanaan, pengawasan sampai serah terima, ini yang diatur di dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Dalam hal pembiayaan juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198 tahun 2021. Bahwa setiap pembiayaan yang dilakukan secara bertahap harus mengacu kepada syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam Permenkeu tersebut. Salah satunya besaran persentase penyaluran setiap tahap yakni 25%,45% dan 30% dengan memperhatikan target bobot sesuai penyaluran setiap tahap. Dengan kata lain pekerjaan dapat dilaksanakan setelah dana disalurkan. Bukan sebaliknya sebut Jon.

Jon juga menjelaskan pelaksanaan DAK Fisik dilaksanakan secara estafet setiap tahun, penyelesaian pekerjaan DAK Fisik Tahun 2022 adalah syarat mutlak dalam menjalankan kegiatan DAK Fisik di Tahun berikutnya. Tanpa bobot pekerjaan 100%, DAK tahun berikutnya tidak akan bisa disalurkan.

Oleh sebab itu untuk DAK tahun 2022 kita masih berjalan dalam penyelesaian pekerjaan dengan melakukan Addendum penambahan waktu dikarenakan adanya beberapa lokasi sekolah yg sedang dibangun dalam keadaan banjir, kondisi jalan kelokasi juga rusak sehingga mobilisasi material tidak bisa mengantar bahan dan juga adanya keterlambatan penyaluran di tahap ke 3, untuk itu kami akan berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan hingga mencapai bobot 100%.tutur jon.

Editor :  EDI. S. FOWA.

banner 336x280