Tak Kasih Ampun Pada Narkoba Polsek TAMBUSAI Tangkap Dua pria dan 1 kilo Daun Ganja Kering

Rokan Hulu441 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

dibawah komando Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH polsek tambusai tangkap dua orang pria diduga pengedar daun ganja kering pada selasa 27 desember 2022.

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, didampingi kasubsi sihumas polres rohul membenarkan penangkapan tersebut saat dikompirmasi media ini

“Ya benar dua orang pria sudah kita amankan diduga pengedar daun ganja kering”Ucap kapolres Rohul.

Lanjut kapolres menjelaskan kronologi penangkapan melalui Kapolsek Tambusai IPTU Efendi lupino didampingi kasubsi sihumas Pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 sekira pukul 10.00 wib Unit Reskrim Polsek Tambusai memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat Kec.Tambusai Kab.Rokan Hulu sering terjadi transaksi Narkotika jenis daun ganja”ujarnya.

Setelah memperoleh informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai IPTU EFENDI LUPINO dan memerintahkan untuk melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai di back – Up Personil Polsek Tambusai lainnya mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama AR dan SW di Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat tepatnya di dalam sebuah gubuk yang berada di Perkebunam kelapa sawit masyarakat Dusun Tandihat serta dari kedua orang pelaku diamankan 1(satu) paket besar diduga Narkotika jenis daun ganja.”Papar kapolres melalui kasubsi humas Aipda mardiono p.SH.

Lanjut mardiono, Pada saat di interogasi yang bersangkutan mengaku warga Aliaga Desa Huta Raja Tinggi Kec. Sosa Kab. Padang Lawas Prov. Sumut serta ganja tersebut di peroleh dari ADI warga Tran Aliaga Sosa Huta Raja Tinggi yang selanjutnya akan di Jual di Dusun Bondar Kec. Tambusai.Kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut.

Kini pelaku diancam dengan pasa111 ayat (1) Jo Pasal 114 pungkas aipda mardiono P.SH mengahiri.**(Ns/ Humas)

banner 336x280