Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)Mengadakan Pelatihan Jurnalistik Tahun 2022 di Rohil

Rokan Hilir12148 Dilihat
banner 468x60


ROHIL, lintasbaromrter.com

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Rokan hilir (Rohil) mengadakan pelatihan jurnalistik bagi wartawan, masyarakat serta pelajar di Kota Bagansiapiapi, dengan tema “Delik Pers, Antara Kebebasan Dan Tanggung Jawab Wartawan”.

banner 336x280

Pelatihan yang diikuti puluhan peserta dari berbagai media itu menghadirkan narasumber dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) sekaligus penasehat JMSI Riau, DR H Syafriadi SH MH.

Acara kegiatan pelatihan tersebut di hadiri Asisten III Setdakab Rohil H Ali Asfar S Sos MSi mewakili Bupati Rohil Afrizal Sintong, Kastel Kejari Rohil Yogi Hendra SH, Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sekretaris Dishub Rohil Susilo Widagdo dan para undangan lainnya.

Ketua JMSI Rohil, Jarmain dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada peserta dan undangan pelatihan jurnalistik tahun 2022.

JMSI ini bukanlah wadah organisasi wartawan, akan tetapi organisasi bagi pemilik media Siber/online ungkapnya.

Sementara itu, kata sambutan Asisten III Setdakab Rohil, Ali Asfar menyampaikan, tugas pokok media adalah mitra bagi pemerintah.

Jadi jangan sampai kita bersebrangan, karena mitra itu adalah teman/kawan  ucapnya.

Ali Aspar S.Sos melanjutkan  media itu sebagai kontrol sosial. Untuk itu kontrol lah jalannya pembangunan, kemasyarakat dan perekonomian.

Bila ada ketimpangan kerja pemerintah beri masukan dan saran kepada pemerintah demi kemajuan daerah yang sama-sama kita cintai ini, ungkap Ali Asfar.

Sementara itu, Penasihat JMSI Riau, DR.Syafriadi.SH.MH menuturkan, pelatihan jurnalistik kali ini mengambil tema ‘Delik Pers, Antara Kebebasan dan Tanggungjawab Wartawan.

Ia nya menjelaskan, delik pers merupakan perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dengan sanksi pidana.

Sementara kebebasan merupakan kekuasaan atau kemampuan bertindak tanpa paksaan, dan tanggungjawab merupakan perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.

Syafriadi juga menyampaikan, ancaman terhadap media dan wartawan seperti yang berada pada KUHP pidana pasal 207 (penghinaan kepada penguasa), pasal 310 (pencemaran nama baik) dan 311 (memfitnah).

Kemudian UU ITE, UU rahasia perbankan, UU tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta kriminalisasi narasumber, tuturnya.

Editor : Edi.S. Fowa.

banner 336x280