JAKARTA, lintasbarometer.com
Polri menolak banding eks Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Pihak Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) menilai putusan itu sudah tepat.
“Sudah tepat, tidak boleh pembunuh atau penjahat jadi polisi,” kata pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Kamaruddin juga menjelaskan secara singkat tanggapan keluarga Brigadir J mengenai putusan ini. Dia menyebut keluarga sedikit lega. “Sedikit melegakan,” kata Kamaruddin.
Majelis sidang banding etik telah memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo. Ferdy Sambo pun tetap dipecat dari Polri.
Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” sambungnya.
Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Ferdy Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya.
Mengenai putusan itu, pihak Ferdy Sambo mengaku akan mempelajari putusan itu. Kemudian, kata pengacara, baru akan diputuskan mengenai langkah hukum selanjutnya.
“Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa,” kata Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Senin (19/9). (Detik)