ROHUL, lintasbarometer.com
Atas hebohnya penemuan Mayat di Kebun milik As di Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 12.00 Wib.
Mendengar informasi tersebut, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM dengan segera memerintahkan Personilnya, bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Sesosok Mayat itu jenis kelamin laki-laki dengan Identitas inisial BT (49),” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM di dampingi Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal SH MH, Kanit Pidum IPDA Refly Setiawan Harahap SH dan Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Senin (20/6/2022).
Lanjutnya, berdasarkan informasi yang didapati Polisi Jasad Pria tersebut yang merupakan, Warga Dusun Tulang Gajah RT 0 RW 00 Dusun Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah.
“Sedangkan saksi kejadian inisial P (18) dan M (19) yang nota masih Mahasiswa atau Pelajar, merupakan Warga Desa Kaiti 1 Desa Rambah Tengah Barat,” rinci Kapolres
Lebih lanjut, Pucuk Pimpinan Polri di Mapolres Rohul menerangkan, penemuan Mayat itu, ketika Sabtu 18 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 Wib RK memanggil saksi P dan Saksi M mengatakan ada orang yang tergeletak di Kebun Sawit milik orang tuanya AS, Kemudian korban dibawa ke RSUD Pasir Pengaraian oleh saksi M dan saksi P.
“Sementara RK pulang dengan mengendarai Sepeda Motor milik adiknya,” kata Eks Kapolres Meranti ini.
Atas kejadian tersebut, polisi melihat ada tanda kekerasan ditubuh korban, Polisi, melakukan Visum Et Refertum (VER) dan juga Otopsi terhadap Jenazah tersebut, didapati sebab mati orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah Kepala yang menimbulkan perdarahan Otak.
“Secara tersendiri, kekerasan tumpul pada daerah leher juga dapat menyebabkan kematian,” pungkasnya. “Perkiraan saat kematian 12-24 jam sebelum pemeriksaan,” tuturnya
“Kemudian, Minggu (19/6/2022, pada pukul 11.00 Wib RK dampingi Kades Desa Rambah Tengah Hulu Addis Hasibuan menyerahkan diri,” ungkap Kapolres
“Kemudian mengakui bahwa pelaku penganiayaan terhadap BT tersebut adalah dirinya,” tuturnya.
Hingga, kini tambahnya, tindakan yang telah dilakukan Polres Rohul melakukan Olah TKP, memeriksa saksi – saksi, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku
Terhadap RK disangkakan melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Rohul.**(Ns/Rls)