Pelaku TP Narkotika Jenis sabu Diwarung Esek esek di Ringkus Personil Polsek Rambah hilir

Rokan Hulu10419 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Beroperasinya warung esek-esek di Dusun Simpang D III (tiga), desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), unit Reskrim Polsek Rambah Hilir berhasil menangkap lima orang yang diduga memiliki narkoba jenis sabu pada, Rabu (13/4) lalu sekira pukul 17.00 wib.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 4 orang pria dan 1 orang wanita beserta barang bukti narkoba diduga jenis sabu yang disembunyikan dalam spring bed serta sejumlah plastik bening yang berisi serbuk putih yang diduga sabu.

kapolres rokan hulu AKBP Eko wimpiyanto hardjito Sik melalui KASUBSI Humas polres AIPDA Mardiono P. SH menjelaskan Dalam operasi tertib Ramadhan lancang kuning 2022 Polsek rambah hilir Benar melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu.”ucap mardiono.

Lanjut AIPDA Mardiono SH menjelaskan Pada hari Senin tanggal 04 April 2022 Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir AIPDA SUPRAYITNO,S.H.,M.H. mendapat informasi kalau di kafe rambungan yang telah didemo oleh ibu-ibu perwiritan Dusun Simpang D masih dijadikan tempat perkumpulan dan transaksi Narkoba, di suatu bekas rumah kafe yang di tempati WT, atas informasi tersebut Kanit Reskrim AIPDASuprayetno,S.H.,M.H.melaporkan kepada Kapolsek IPTU Sudarto,S.Sos. lalu di bentuk tim untuk melakukan penyelidikan dilapangan,”Terang AIPDA mardiono P.

AIPDA Mardiono memaparkan kejadian pada hari rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 16.00 wib, Kanit Reskrim AIPDA Suprayetno,S.H.,M.H. kembali mendapatkan informasi dari warga bahwa di Rumah Wati sedang berlangsung pesta Narkoba selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Rambah Hilir dan saat itu juga Kapolsek Rambah Hilir bersama tim Unit Reskrim dan Intel langsung mendatangi rumah WT tersebut tiba pukul 16. 30 Wib, langsung melakukan penggerebekan rumah dan di dalam rumah di dapati 1 (satu) orang perempuan mengaku bernama WT dan 2 (dua) orang laki-laki bernama AL dan ER dari hadapan tempat duduk AL ditemukan 2 (dua) pasang bong botol plastik, 1 (satu) buah dompet merah, 1 buah kaca pirex tempat sisa shabu, 2 (dua) buah sendok pipet, 1 (satu) buah tas kecil warna army berisikan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000 ;-(tujuh juta rupiah) diduga hasil penjualan shabu.

Kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam kamar dan lemari kain dari dalam springbed kasur WT ditemukan 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis shabu, sedangkan terhadap badan ER tidak ada di temukan barang bukti.”terang kasubsi humas polres rohul.

ketika sedang melakukan penggeledahan rumah datang seorang laki-laki mengaku bernama SAN yang akan membeli shabu kepada AR suami WT melalui jendela kamar namun pada saat ingin membeli SAN langsung diamankan oleh Kapolsek Rambah Hilir setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan tidak ada ditemukan barang bukti pada dirinya.

Sekira pukul 17.30 wib datang seorang laki-laki menyandang tas kecil hitam menggunakan sepeda motor CB 150 warna hitam merah dan tim langsung mengamankan laki-laki tersebut mengaku bernama RAJ di dalam tas kecil warna hitam miliknya ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok malboro merah berisikan 11 (sebelas) paket diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna biru dan uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp. 12.000.000;- (dua belas juta rupiah)RAJ menerangkan bahwa shabu tersebut milik Al, sekitar pukul 19. 30 tim melakukan pengembangan dirumah Usman AL beralamat di Desa Rantau Panjang Kec. Tambusai di saksikan RAJ, Kepala Dusun dan Ketua RT di dalam rumah di temukan 6 (enam) pack plastik klip, 2 (dua) buah bong botol plastik, 1 buah buku catatan hasil penjualan shabu dan dari rak piring ditemukan 1 dompet kecil warna hitam berisi 2 (dua) bungkus diduga shabu dibalut lakban coklat dan tisu putih.

Dari pengakuan Usman AL Bhawa Shabu tersebut benar miliknya yang dipesan dari seseorang yang tidak di kenal dari temannya DEN dan Den tidak memiliki Hendphon sehingga pengembangan tidak dapat di lanjutkan, para terlapor berikut barang bukti di bawa ke Polsek Rambah Hilir untuk di lakukan proses lebih lanjut.

Terhadap pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2)Jo pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Pungkas Kasubsi humas polres Rokan hulu AIPDA Mardiono p.SH mengahiri.**(Rls)

banner 336x280