JAKARTA, lintasbarometer.com
Presiden Jokowi (Jokowi) resmi menandatangani pencairan THR dan gaji PNS ke-13 hari ini, Kamis (14/4/2022).
Jokowi memastikan bahwa THR dan gaji PNS ke-13 akan cair sebelum lebaran 2022 tiba.
“Hari ini saya telah menandatangani soal pencairan THR dan gaji untuk ASN, TNI, Polri, pejabat aktif dan pensiunan ASN,” katanya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden sore ini.
Meski tak menyebut berapa besaran yang akan diberikan, Jokowi memastikan memberi tambahan THR sebesar 50 persen.
Di mana tambahan itu untuk diberikan kepada PNS, TNI-Polri, dan pejabat aktif.
“Ini sebagai apresiasi karena mereka telah menangani Covid-19 dengan baik, dan untuk meningkatkan daya beli serta memulihkan ekonomi,” jelasnya.
Terakhir, untuk jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut, Jokowi menjelaskan akan diatur sesuai peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Kepala Daerah. (Suara)