ROHUL, lintasbarometer.com
Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) kepemilikan Narkotika golongan I Sabu Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 22.30 Wib.
Hal tersebut, dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Sihumas AIPDA Mardiono Pasda SH, Kamis (31/3/2022).
“Tersangka LL alias Lagut (26) dan MAS alias Igo diringkus di Jalan Lintas Tanjung Medan Desa Rantau Panjang Kecamatan Tambusai,” kata Kasubsi Sihumas.
Kata, AIPDA Mardiono Pasda SH, Barang Bukti (BB) yang diamankan dari Tersangka berupa, Dua Paket jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip Bening, Satu Unit Handphone, Watu Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX 135 Warna Hitam tanpa Nopol, 10 Paket kecil diduga narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip bening, Satu paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip Bening.
“Kemudian 26 plastik klip bening kosong, Satu Unit Handpone Android warna Biru, Satu Unit Handpone Nokia Warna Hitam, Satu Bong merk Lasegar, Satu Botol (Tabung), Dua Kaca pirek, Satu Sendo terbuat dari pipet dan Dua pipet,” rincinya.
Lanjutnya, kejadian ini, berawal Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 22.00 Wib Kapolsek Tambusai AKP Repelita Ginting SH mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di daerah Rantau Kayu Kuning Desa Rantau Panjang adanya peredaran narkotika jenis Sabu
Kemudian Kapolsek Tambusai memerintahkan Anggota untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Menindaklanjuti perintah Kapolsek Tambusai, Tim melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
Kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai mengaku berinisial LL di daerah Rantau Kayu Kuning Desa Rantau Panjang.
Setelah diintrogasi LL mengakui jenis Sabu tersebut miliknya, kemudian dilakukan pengembangan kepada rekannya di Desa Tingkok.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap MAS alias Igo.
“Saat digelar ditemukan BB berupa Sabu di tempat tersebut, kemudian Personil Polsek Tambusai langsung membawa Tersangka dan BB ke Polsek Tambusai, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH “Eks Baur Paminal Polres Rohul ini menjelaskan, dari hasil test Urine Tersangka sementara, Positif, Berat BB sekitar 1, 8 kotor dan 3,8 kotor.
“Sedangkan Pasal yang dipersangkakan 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AIPDA Mardiono Pasda SH mengakhiri.**(Ns/Rls)