Penyidik KPK Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jalan Bengkalis di Mapolsek Mandau

Bengkalis9085 Dilihat
banner 468x60

MANDAU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan terkait pemeriksaan empat saksi dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Lembaga antirasuah itu akan melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara. Keempat saksi yang diperiksa yakni Ketua Kelompok Kerja (Pokja) ULP Syarifuddin, Sekretaris Pokja Adi Zulhami, Anggota Pokja Rozali, dan dari pihak swasta Ribut Susanto.

“Pemeriksaan keempat saksi untuk tersangka MNS (M Nasir),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (29/3/2022).

Ali menyampaikan, pemeriksaan keempat saksi dilakukan di Mapolsek Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Adapun inisial MNS merujuk nama M Nasir, mantan Sekda Kota Dumai dan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015.

KPK menetapkan M Nasir sebagai tersangka dalam lima kasus. Terakhir, pada 11 Agustus 2017, KPK mengumumkan M Nasir sebagai tersangka proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.

Sebelumnya, M Nasir menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) TA 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS).

M Nasir juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek tahun jamak (multiyears) peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp156 miliar. M Nasir ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor.

Kemudian, KPK menetapkan M Nasir tersangka korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) TA 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar.

Dalam perkara ini, M Nasir ditetapkan sebagai tersangka bersama Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor, masing-masing adalah I Ketut Suarbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Terakhir, M Nasir menjadi tersangka dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) TA 2013—2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka. (Rls)

banner 336x280