JAKARTA, lintasbarometer.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan mereformasi belanja daerah agar lebih berkualitas. Caranya, mewujudkan upaya penguatan desentralisasi fiskal dengan mendorong pengalokasian sumber daya nasional secara efektif dan efisien.
Menkeu mengatakan upaya tersebut telah tertuang dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Kita berharap dengan HKPD ini belanja pusat dan daerah makin harmonis dan sinkron. Kita berharap pengeluaran jangka menengah itu lebih disinkronkan antara pusat dan daerah dan penganggarannya makin terpadu,” ungkap Menkeu dalam acara Sosialisasi UU HKPD di Pekanbaru, dikutip Sabtu (26/3/2022).
Menkeu mengatakan melalui UU HKPD hubungan antara keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah akan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur.
Sesuai pilar ketiga UU HKPD yaitu meningkatkan kualitas belanja daerah, kata Menkeu akan dilakukan pengaturan pengelolaan belanja daerah dengan fokus belanja, mandatory spending, pengendalian belanja pegawai, penguatan belanja infrastruktur, dan SiLPA berbasis kinerja.
Selain itu, fokus belanja daerah diarahkan untuk layanan dasar publik guna mencapai standar pelayanan minimal. Untuk itu, Menkeu juga menyampaikan adanya mandatory spending semata bertujuan untuk akselerasi pemerataan kualitas layanan publik dan kesejahteraan di daerah.
“Ada mandatory spending bukan tujuannya untuk tidak memberikan kepercayaan kepada daerah. Tapi memang daerah ini tujuannya untuk melayani masyarakatnya terutama di bidang pendidikan kesehatan,” tandas Menkeu.
Dalam paparannya, Menkeu juga menyatakan pengendalian belanja pegawai meliputi batasan besaran belanja pegawai maksimal 30% dari APBD tidak termasuk tunjangan guru yang berasal dari TKD, masa transisi penyesuaian porsi belanja pegawai yaitu 5 tahun, dan fleksibilitas dalam melakukan penyesuaian pasca transisi.
UU HKPD juga mengatur penguatan belanja infrastruktur. Pengaturan dilakukan melalui batasan besaran belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari APBD diluar transfer ke daerah bawahan dan desa, masa transisi penyesuaian porsi belanja infrastruktur pelayanan yaitu 5 tahun, dan fleksibilitas dalam melakukan penyesuaian pasca transisi.
Terakhir, optimalisasi penggunaan SiLPA non-earmarked untuk belanja daerah berdasarkan kinerja layanan publik daerah. Jika kinerja layanan sudah tinggi, dapat diinvestasikan dan/atau pembentukan dana abadi daerah. Namun jika kinerja layanan masih rendah, diarahkan untuk belanja infrastruktur pelayanan publik. (Ddtcnews)