Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,4 Miliar Ditahan Kejari Rokan Hilir

Rokan Hilir8676 Dilihat
banner 468x60

ROHIL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Tersangka korupsi saat dibawa ke mobil menuju Lapas Bagansiapiapi Kejari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidsus Herdianto SH MH serta Kasi Intel Yogi Hendra SH MH saat konferensi pers mengatakan, pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 Tim Penyidik Kejari Rohil melakukan pemeriksaan terhadap saksi TRP selaku PPK.

Akhirnya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir  menetapkan dan langsung menahan  tersangka korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan internasional di Bagansiapiapi, Jalan Lingkar baru 6.Rabu 23 Mei 2022 sore.

Hasil dari gelar perkara disimpulkan bahwa TRP selaku PPK ditetapkan sebagai tersangka koropsi kata Kajari Rohil.

Penetapan tersangka oleh Penyidik tersebut, setelah mempunyai 2 alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi yang terdiri dari pihak Dinas Perhubungan, Konsultan Pengawas, dan kontraktor serta 2 orang ahli bidang jasa konstruksi LPJK-N dan ahli auditor perhitungan kerugian negara.

Kasus itu sendiri jelas Yuliarni, berawal pada tahun 2018 yang lalu. Dimana, Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan melaksanakan kegiatan pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Perhubungan laut tahun anggaran 2018.

Bahwa, surat perjanjian pekerjaan untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi dengan Nomor : PR.802/1/01/KSOP.BAA18 Tanggal 29 Juni 2018.

Kedua belah pihak kata Kajari, sepakat untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.715.000.800, selama 180 hari kalender mulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.

Namun sebut Kajari, pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, rincian penggunaan uang muka dan berita acara progress pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada pencairan tahap pertama.

 Pada pencairan tahap ke dua hingga ketujuh syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan seperti syarat-sarat pertama, namun anggaran tetap dicairkan, jelasnya.

Bahkan  sampai dengan berakhirnya masa kontrak kerja, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, fisik pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan belum mencapai bobot fisik 100 persen karena masih ada yang belum selesai yaitu selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.

Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.483.335.260, sebut Kajari.

Tersangka TRP dalam perkara ini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP, tutur Yuliarni Kajari Rohil.

Guna mempercepat proses penyidikan berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP dimana ancaman pidana penjara di atas lima tahun maka tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan NOMOR: PRINT – 01 /L.4.20/Fd.1/03/2022 selama 20 hari terhitung dari tanggal 23 Maret 2022 s/d tanggal 11 April 2022 di Lapas kelas II Bagansiapiapi.                 Editor : Edisupriadi.

banner 336x280