Sidang Lanjutan Enam Terdakwa Pemilik 105 Kg Sabu, JPU Hadirkan 8 Saksi dari BNN

Rokan Hilir11709 Dilihat
banner 468x60

ROHIL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Persidangan enam terdakwa pemilik Narkotika jenis sabu-sabu seberat 105 kilogram di Rokan Hilir (Rohil) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Ujung Tanjung, Senin (21/3/2022).

Sidang yang digelar secara virtual tersebut secara langsung dipimpin oleh majelis hakim PN Rohil Erif Erlangga SH yang didampingi Hendrik Nainggolan SH serta Aldar Valeri SH.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil dihadiri Rahmad Hidayat SH bersama Yudika Albert K. Pangaribuan SH.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Yogi Hendra Marbun SH MH, Senin (21/3/2022) sore.

“Hari ini kita telah melaksanakan sidang lanjutan terhadap enam orang terdakwa pemilik 105 Kg sabu-sabu dan menghadirkan Delapan orang saksi dari BNN,” kata Yogi Hendra.

Mantan Kasi Datun Kejari Indragiri Hilir itu menerangkan, kedelapan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum merupakan saksi penangkap terhadap 6 orang terdakwa saat itu dari BNN.

“Sidang akan kembali digelar Senin depan dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi-saksi penangkap, ” pungkasnya.

Pengungkapan kasus Narkoba tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya peredaran gelap Narkotika golongan l jenis methampetamina (Sabu) di wilayah hukum Bagansiapiapi, Provinsi Riau dan sekitarnya yang dilakukan oleh jaringan JP.

Selanjutnya sambung Kajari, pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 tim BNN melakukan penyidikan dan pemantauan di jembatan Jalan Lintas Bagansiapiapi Ujung Tanjung Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko.

Kemudian, pada tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 18.00 wib JP bersama AS dan DY menggunakan mobil Toyota Innova berangkat dari Pekanbaru menuju Bagansiapiapi.

Tim BNN langsung mengamankan para tersangka dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu 3 terpal besar warna-warni di dalamnya berisi 7 karung kecil warna putih berisi 100 bungkus sabu kemasan plastik teh cina warna hijau kuning dengan total berat keseluruhan kurang lebih 105,926 gram.

Adapun pasal yang disangkakan tambah Kajari, yakni pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls)

banner 336x280