ROHIL, lintasbarometer.com
Bupati Rohil Afrizal Sintong SIp resmi membuka Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2021.
Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), digelar Selasa 08-03-2022.di lantai 4 kantor BPKAD jalan merdeka Bagansiapiapi.
Pada kesempatan yang sama, Bupati menyerahkan piagam penghargaan ke beberapa OPD yang melakukan penyampaian SPT tepat waktu. Diantaranya, BPKAD, BPMP2T, Inspektorat, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja.
Bupati Rohil Afrizal Sintong menegaskan sosialisasi ini kedepanya pendapatan pajak khusus di Rohil untuk terus ditingkatkan.
Bupati Harap seluruh masyarakat Rohil dapat membayar pajak sesuai waktu yang telah ditentukan.
Kami, pemerintah daerah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk taat pajak, oleh karena hasil bayar pajak itu kebutuhan untuk pembangunan daerah, terangnya.
Disamping itu, Bupati juga memberikan apresiasi kepada KKP Dumai yang telah melakukan sosialisasi HPP di Rohil .Kedepan pintanya undang-undang HPP ini dapat disingkronkan dengan Peraturan daerah.
Kita juga minta kepada anggota DPRD untuk bisa bekerjasama bagaimana agar undang- undang ini disingkronkan dengan Peraturan daerah harapnya.
Masih banyak wilayah di Rohil yang belum tersentuh pajak seperti pajak sektor ekspor perikanan, pajak perkebunan buah sawit serta lainnya.
Menurut Bupati Sumber Pad Rohil masih jauh dari harapan, artinya belum begitu memuskan. Kita minta Bappeda agar bekerja lebih ekstra dan gencar untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat , tegasnya.
Sementara Kepala KPP Dumai Laela Nikulina menyebutkan selama tiga tahun terakhir, pajak mampu mencapai target memuaskan penerimaan pajaknya.
Ditahun 2021 ini saja KKP Dumai mampu kumpulkan sebanyak 1,27 T, terangnya mengajak seluruh pihak memberikan dukungan kepada pihak wajib pajak di Rokan Hilir.
Atas capaian itu lanjutnya, KKP Dumai, memberikan penghargaan kepada Pemkab Rohil atas bantuan dan support penerimaan KKP Dumai dengan baik.
KKP Dumai juga berharap kerjasama ini semakin baik kedepannya.
Disamping panutan pajak yang dilakukan hari ini lanjutnya, Pemerintah bersama DPRD telah menerbitkan UU No 7 Tahun 2021 tentang HPP.
Dalam HPP ini diatur meliputi ketentuan umum tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan penjualan barang mewah, program pengungkapan sukarela wajib pajak dan pajak Bea Cukai.
UU ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan untuk mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.
Dengan melalui penataan ulang perpajakan agar lebih tepat ditengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan harus di antisipasi, tandasnya
Dalam kegiatan ini hadir Wabup H Sulaiman, Kepala KPP Dumai, Kakanwil DJP Riau, KP2KP Bagansiapiapi, Forkompinda serta kepala (OPD) Pemkab Rohil .
Editor : Edisupriadi