Bos Garuda: Penumpang yang Telah Vaksin Dosis 2 Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

Nasional7126 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. memastikan penumpang yang telah memperoleh vakasinasi dosis lengkap atau dosis kedua dan booster tak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen dan tes PCR. Ketentuan itu sesuai kebijakan yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.

“Kami harapkan melalui kebijakan ini masyarakat dapat semakin siap beradaptasi dengan era kenormalan baru di masa pandemi ini dengan tentunya secara konsisten terus menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas kesehariannya,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, Rabu, 9 Maret 2022.

Melalui beleid Kementerian Perhubungan, pemerintah menghapus syarat dokumen tes Covid-19 untuk perjalanan penumpang dalam negeri via angkutan udara. Irfan berujar pihaknya telah berkoordinasi dengan pemangku kebijakan dan penyedia layanan kebandarudaraan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan baru di lapangan.

Meski demikian, Irfan mengklaim Garuda tak akan lalai menerapkan protokol kesehatan dan melengkapi petugasnya dengan alat pelindung diri. Misalnya, masker bagi awak pesawat, prosedur disinfeksi untuk armada secara rutin, serta penyesuaian layanan selama penerbangan untuk meminimalisasi cross contamination.

Irfan berharap kebijakan peniadaan tes PCR dan Antigen di sektor angkutan udara akan mempercepat pemulihan kinerja industri pesawat. Dia memperkirakan akan terjadi peningkatan pergerakan mobilisasi masyarakat dengan angkutan udara.

“Ini menjadi sinyal positif bagi kesiapan ekosistem penerbangan untuk terus berakselerasi bangkit menggeliatkan sektor transportasi udara,” kata Irfan.

Kemarin, Kementerian Perhubungan secara resmi mengeluarkan aturan untuk meniadakan tes PCR dan Antigen bagi penumpang transportasi udara. Namun demikian, aturan tes Covid-19 masih berlaku bagi penumpang yang baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Ketentuan yang sama berlaku untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

Penumpang dengan kondisi kesehatan tertentu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Sementara itu, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketentuan tes PCR dan Antigen dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar, serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing. Kementerian meminta setiap operator moda transportasi memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. (Tempo)

banner 336x280