Kasus Investasi Ilegal, PPATK Blokir 109 Rekening Senilai Rp 200 Miliar Lebih

Nasional4822 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tercatat sudah membekukan sementara 109 rekening yang berkaitan dengan kasus investasi ilegal berupa opsi biner dan robot trading. Data tersebut terangkum hingga awal Maret 2022.

“PPATK bersikap proaktif. Sekarang rekening itu angkanya sudah di atas Rp 200 miliar. Belum lagi aset-aset lain yang mau dikejar (dari pelaku),” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavanda saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Maret 2022.

Ivan mengatakan rekening yang berkaitan dengan investasi ilegal ini tersebar di 55 penyedia jasa keuangan. Rekening dimiliki afiliator atau pemengaruh, penyedia barang dan jasa seperti dealer mobil mewah dan agen perumahan, hingga tempat penukaran uang atau money changer.

Lembaganya, kata Ivan, mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian transaksi sementara selama 20 hari kerja. PPATK tengah memantau transkasi sejumlah pihak yang berkaitan dengan investasi bodong. Sejak awal tahun, PPATK menangani sembilan kasus perdagangan berjangka komoditas ilegal dengan instrumen opsi biner dan forex trading.

Saat ini PPATK mengamati transaksi yang diduga tidak wajar yang dimiliki tujuh orang super-kaya—biasa disebut dengan crazy rich. Tujuh orang ini merupakan afiliator dari salah satu merek judi online berkedok investasi, Binomo. Afiliator merupakan orang yang bertugas membujuk dan mempengaruhi keputusan pembelian paket investasi para investor.

PPATK mendeteksi adanya perputaran uang dengan nominal yang tak main-main di rekening milik para afiliator. Satu rekening milik seorang afiliator, misalnya, jumlah transaksinya mencapai hampir 10 ribu kali dalam satu bulan.

Selain pihak-pihak yang bermain di instrumen opsi biner, PPATK memantau transaksi 25 orang lainnya yang diduga terlibat robot trading. Ivan mengatakan lembaganya telah meminta bantuan kepolisian untuk melacak aliran uang dari transaksi tak wajar itu. Berdasarkan pelacakan PPATK, uang tersebut diduga mengalir sampai luar negeri.

Perusahaan investasi bodong PT Evolution Perkasa Grup—kasus investasi ilegal yang telah ditangani Bareskrim sejak Januari—misalnya. Perusahaan ini terafiliasi dengan entitas internasional yang terdaftar di negara tax haven atau surga pajak, Seychelles.

Seychelles merupakan negara surga pajak yang terletak di timur laut Madagaskar, sekitar 1.600 kilometer dari Kenya. Pendirian perusahaan di negara surga pajak acap dilakukan untuk menampung perputaran dana-dana ilegal.

Perusahaan yang akta pendiriannya tercatat di Seychelles itu merupakan pemegang lisensi Evotrade. Badan usaha tersebut memanfaatkan perusahaan lokal di Indonesia sebagai pintu masuk pembayaran. “Asumsi dasar kita, mereka terhubung dengan prinsipalnya, bukan berdiri sendiri,” ucap Ivan. (Tempo)

banner 336x280