Curi Sepeda Motor di Belakang Klinik, Petani di Rohil Digiring Polisi ke Bui

Rokan Hilir11423 Dilihat
banner 468x60

ROHIL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Petani di Rokan Hilir (Rohil), Riau digiring polisi ke bui karena nekat melakukan pencurian sepeda motor di parkiran belakang Klinik Agung Bagan Batu Kota.

Petani berinisial Ed ditangkap petugas setelah diinterogasi mengaku melakukan pencurian 1 unit sepeda motor milik korban Mustakim alias Takim (28) warga Tanjung Medan Kepenghulan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan.

Motor korban diketahui terparkir di halaman belakang Klinik Agung yang terletak diJalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Pria berusia 40 tahun itu nekat melakukan aksi pencurian pada Selasa (1/2/2022) lalu.

Kini, warga Kepenghulan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji sel tahanan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan kasus itu.

Dijelaksan Juliandi, kejadian bermula saat korban bersama istri berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 nopo D 5012 IX warna hitam menuju Klinik Agung.

Tujuan korban untuk membawa istrinya melakukan cek kehamilan.

“Setelah itu dokter mengatakan istri pelapor harus operasi caesar dan menyarankan untuk rawat inap,” ungkap Juliandi, Minggu (13/2/2022).

Kemudian pelapor keluar dari rawat inap berjalan menuju ruang dokter melewati belakang klinik.

Saat berjalan korban melihat arah parkiran ternyata sepeda motornya yang diparkirkan sudah tidak ada lagi atau hilang.

Korban berusaha mencari di sekitar Klinik Agung namun tidak berhasil menemukan.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 8.600.000. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah,” tuturnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Dari rumah tersangka juga ditemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X125 nopol D 5012 IX warna hitam.

“Setelah diinterogasi pelaku mengatakan bahwa sepeda motor tersebut belum dijual pelaku. Lalu pelaku serta barang bukti di bawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Juliandi.

Barang bukti juga dibawa ke kantor polisi berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X125 tanpa nopol warna hitam, 1 lembar STNK asli dan 1 buah kunci kontak sepeda motor.

Pelaku dijerat dengan pasal sebagaimana diatur dalam 362 KUHPidana. (Rls)

banner 336x280