ROHUL, lintasbarometer.com
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan sidang perdana secara virtual Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada BLUD RSUD Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 dan 2019 hari ini 31/01/2022, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kajari Rokan hulu Pri Wijekaono SH.MH Didampingi kasi Pidsus Doni Saputra, SH melalui Kasi Intel kejari Ari supandi SH.MH menyampaikan bahwa nama nama Terdakwa yakni Suratno Bin Marto Semito, Terdakwa dr. Faisal Harahap Bin S. Harahap, Terdakwa Adios Sucipto Bin M. Nasir, dan Terdakwa dr. Novil Raykel Bin Frankie,”Ucap Ari.
“Dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap keempat Terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”Urai kasi intel kejaksaan negri rokan hulu.
Adapun Majelis Hakim yang memimpin sidang perkara tersebut yaitu Ketua Majelis Dr. Dahlan, SH., MH, Hakim Anggota, Iwan Irawan, SH, Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung l, SE, SH.,MH.
Lanjut Ari menjelaskan,Terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, keempat Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Eksepsi sehingga untuk agenda sidang selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 dilanjutkan kembali dengan agenda Pemeriksaan Saksi-saksi.”katanya
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hulu untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan yang dilaksanakan, dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di RSUD Rokan Hulu agar lebih baik lagi,”Pungkasnya mengahiri.**(Ns/rls)