KPK Sita Duit Rp 2,1 Miliar dari Kantor Bupati Langkat

Nasional8019 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti baru dalam penggeledahan di kantor Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Januari 2022.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa selama proses penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik berhasil menemukan bukti antara lain sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. “Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp 2,1 miliar,” ujar Ali pada Senin, 31 Januari 2022.

Duit Rp 2,1 miliar itu diduga merupakan bagian dari penerimaan suap yang diterima oleh Terbit, baik langsung maupun melalui perantaraan dari orang kepercayaannya. Saat ini penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh Terbit. “Kami kan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya lagi.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya rumah pribadi Terbit rencana dan perusahaan miliknya. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, bukti transaksi dan uang tunai. Saat menggeledah, tim penyidik sempat dihalangi untuk masuk.

KPK sampai mengeluarkan ultimatum untuk menyeret pihak yang menghalangi dengan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang menghalangi penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Terbit menjadi tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Dia disangka menerima suap dari kontraktor yang menggarap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat pada 2020-2022.

Kasus bermula saat Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Terbit memerintahkan pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Langkat dan dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk berkoordinasi dengan Iskandar.

Koordinasi dilakukan untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek tersebut di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Mereka yang ingin menang proyek diduga harus memberikan fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar. Fee naik menjadi 16,5 persen bila proyek itu menggunakan mekanisme penunjukan langsung. (Tempo)

banner 336x280