JAKARTA, lintasbarometer.com
KPK mengamankan lima orang dalam OTT di Surabaya. Termasuk hakim dan panitera Pengadilan Negeri Surabaya serta pengacara dan juga pihak swasta.
“Saat ini terperiksa masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1).
Selain menangkap para pihak diduga terlibat suap, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Ali menyebut nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa,” ucap Ali.
Diketahui, identitas hakim dan panitera yang terjaring OTT diungkapkan oleh juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro. Untuk hakim yakni Itong Isnaeni Hidayat. Sementara panitera pengganti adalah Hamdan.
Belum diketahui identitas dari pengacara dan pihak swasta yang diamankan. Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.
Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status perkaranya.
“Saat ini para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini. Selanjutnya kami akan umumkan setelah selesai pemeriksaan yang kami lakukan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Kumparan)