Hari Ini, Paripurna DPR akan Putuskan RUU IKN Menjadi Undang-undang

Nasional10834 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akan diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II (penetapan menjadi UU) Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1/2022).

Keterangan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Junimart Girsang sebagaimana dikutip dari Antara.

“Dijadwalkan RUU IKN diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa pukul 10.00 WIB,” kata Junimart.

Menurut Junimart, pengambilan keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR tersebut akan memberikan persetujuan RUU IKN disahkan menjadi undang-undang.

Sebelumnya, kata Junimart, Pansus telah mengambil keputusan Tingkat I bersama pemerintah pada Selasa (18/1/2022) dini hari.

Junimart menuturkan dalam Rapat Kerja (Raker) Pansus RUU IKN DPR RI pada Selasa dini hari menyetujui RUU tersebut diproses lebih lanjut dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Dalam rapat, jelas Junimart, Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Raker Pansus bertanya apakah RUU IKN yang sudah dibahas dapat disetujui dan diproses lebih lanjut untuk pembicaraan Tingkat II.

Merespons pertanyaan Ketua Pansus RUU IKN, mayoritas anggota menyatakan menyetujui RUU tersebut diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II.

Sementara Fraksi PKS, menyatakan dengan tegas menolak RUU IKN dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan.

Ketua Pansus RUU IKN pun berpendapat, pengambilan keputusan tersebut diambil setelah Pansus mendengarkan pendapat akhir fraksi yang mayoritas menyetujui RUU IKN, pendapat DPD RI, dan pandangan pemerintah. (Antara)

banner 336x280