Personil Polsek Tambusai Ringkus Pelaku Maling Tiga Ekor Sapi di Desa Batang Kumu

Rokan Hulu10324 Dilihat
banner 468x60


ROHUL, lintasbarometer.com

Personil Polsek Tambusai Ringkus Pelaku Tindak Pidana (TP) pencurian Hewan ternak Sapi, di Dusun Pawan Hulu Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah.

banner 336x280

“Pelaku GH Als Calik (54), Pawan RT 07 RW 04 Dusun Pawan Hulu Desa Rambah Tengah Hulu,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek IPTU Repelita Ginting SH, Sabtu (15/1/2022).

Lanjutnya, peran Pelaku sebagai penerima dan penjual Sapi, dengan Barang Bukti (BB) Tiga ekor Sapi dan Satu Unit Handphone Samsung lipat warna Hitam (Handphone kondisi patah).

Kejadian tersebut, sambung, IPTU Repelita Ginting SH, pada Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 06.30 Wib, YS pada saat mengecek Sapi yang berada di Kandang di Belakang rumahnya yang terletak di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai.

Kemudian, Enam Ekor sapi tidak ada di dalam kandang, selanjutnya YS langsung menelponon DIP Pemilik Sapi.

Selanjutnya YS dan LS melakukan pencarian dan sekitar pukul 12.00 Wib Tiga ekor Sapi balik sendiri kekandangnya.

Kemudian 3 lagi hilang atas kejadian tersebut Pelopor melaporkan ke Polsek Tambusai.

Berdasarkan Laporan tersebut atas perintah Kapolsek Tambusai Penyelidik melakukan penyelidikan terkait pencurian Sapi tersebut.

Kemudian sekitar pukul 18.00 Wib didapat informasi melalui FB dengan akun BOS Muda ada menawarkan Sapi untuk dijual dan dari foto sapi yang dimuat ada persesuaian dengan Sapi milik Pelopor yang hilang

Atas informasi tersebut, Team Polsek Tambusai langsung melakukan pencarian terhadap Sapi tersebut.

Kemudian ditemukan di Dusun Pawan Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah di lahan milik GS.

Selanjutnya, menurut pengakuan GS, Tiga ekor Sapi merupakan milik SU, kemudian SU berpesan kepadanya “Kalau ada yang beli jual aja”

Sehingga GS menawarkan Tiga Ekor Sapi tersebut kepada SU dengan harga Rp.27.500.000

Selanjutnya GS mengabari SU bahwa Sapi tersebut sudah dijual dan SU memberikan no rek BRI an Br Hutabarat dan GS mengirimkan uang tersebut ke Rek yang dimaksud dan dari penjualan tersebut GS mendapat keuntungan Rp 5.000.000.

Berdasarkan keterangan tersebut, IPTU Repelita Ginting SH, aka Penyelidik membawa GS dan SU beserta ternak Sapi Tiga ekor ke Mapolsek Tambusai untuk proses hukum.

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 jo Pasal 56 KUH Pidana,” pungkas IPTU Repelita Ginting SH memgakhiri.**(Rls)

banner 336x280