Melalui JPU Kejari Rohul Berkas Perkara Tujuh rang Tersangka Korupsi Dilimpahkan Ke PN Pekanbaru

Rokan Hulu2861 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hulu (Rohul) melimpahkan berkas 7 orang tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk di laksanakan proses persidangan, Jum,at (14/01/2022).

Baru kemaren, Kamis (13/02/2022) Tim Penyidik Kejari Rohul menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta Barang Bukti (BB) tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul Pri Wijeksono SH.MH mengatakan pelimpahan berkas perkara ini dilakukan oleh Doni Saputra, SH yang menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Rohul.

“Iya hari ini melalui JPU Kejari Rohul kita limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru karena berkas para tersangka sudah lengkap dan kita menunggu proses persidangan,” ujar Kajari yang di tulis oleh Kasi Intel Ari Supandi SH.MH dalam rilis persnya.

Setelah di lakukan pelimpahan berkas untuk sementara JPU akan menunggu penetapan Majelis Hakim dan Jadwal sidang serta penetapan penahanan lanjutan kepada 7 (tujuh) orang tersangka.

Selanjutnya akan dilakukan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pri Wijeksono juga meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan yang akan dilaksanakan nanti.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama mengawal persidangan ini nantinya
serta dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Pri Wijeksono.

“Dan untuk RSUD Rohul mari sama-sama kita melakukan perubahan sistemnya agar tidak ada lagi kasus seperti ini,” ucap Kajari.**(Rls)

banner 336x280