Kapolda Riau: Penanganan Covid Kewajiban Bersama, Perlu Dibentuk Satgas Vaksin Agar Jelas dan Terarah

Pekanbaru11920 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Penanganan Coronavirus disease (Covid-19) adalah kewajiban bersama, terutama dalam memberi pelayanan vaksin kepada masyarakat. Agar hal ini lebih terarah dan lebih efesien disarankan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) vaksin di Provinsi Riau.

Saran ini disampaikan Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dalam coffee morning bersama Forkopimda Provinsi Riau di Gedung Daerah, Balai Serindit, Kamis (13/1/2021).

“Saya menyarankan agar kita membentuk Satgas vaksinasi Covid-19 agar semakin terarah dan semakin jelas penanganannya, apalagi penanganan Covid-19 ini adalah kewajiban kita semua. Adanya Satgas ini kita harapkan apa yang kita lakukan semakin terarah,” ungkap mantan Kadiv Humas Polri ini.

Soal konsekuensi akibat terbentuknya Satgas ini, kata Iqbal, bisa dibicarakan bersama yang mungkin bisa dilakulan setelah pertemuan ini.

Menyikapi saran dari Kapolda Riau ini, Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan dia sangat setuju dan menilai saran dari Kapolda ini sangat baik.

“Saran ini sangat baik, dan kami juga berterima kasih karena dengan adanya Satgas vaksinasi Covid-19 ini, kerja kita semakin efesien,” ucap Syamsuar.

Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan Provinsi Riau, capaian vaksinasi dosis 1 Covid-19 di Provinsi Riau pertanggal 12 Januari 2022 mencapai 79,54% dan capaian vaksinasi 2 Covid-19 mencapai 47,57%.

Kabupaten/kota yang memiliki capaian vaksinasi tahap 1 Covid-19 di atas 80% adalah Kota Dumai (85,44%) dan Kota Pekanbaru (101,25%). Lalu, Kabupaten/kota yang memiliki capaian vaksinasi 2 Covid-19 di atas 70% adalah Kota Pekanbaru (78,60%). (rls/lbr)

banner 336x280