JAKARTA, lintasbarometer.com
Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik arahan Presiden RI Joko Widodo yang meminta untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ia menegaskan komitmen DPR bersama-sama pemerintah untuk cepat mengesahkan RUU TPKS yang banyak diharapkan masyarakat itu.
“Kami mengapresiasi Presiden Jokowi yang menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan, sudah mendesak untuk segera ditangani dengan hadirnya RUU TPKS yang merupakan inisiatif DPR,” kata Puan dalam keterangan pers, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Puan memastikan pihaknya akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR. Puan sendiri sudah berkali-kali menyatakan DPR siap bekerja cepat agar RUU TPKS bisa disahkan.
“Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II,” tutur Puan.
Politikus PDIP itu pun menyambut langkah Jokowi yang telah meminta Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU TPKS yang disiapkan oleh DPR. Puan berharap setiap mekanisme yang berjalan dapat berjalan dengan lancar.
“Respons positif Bapak Presiden ini kami harap agar ditindaklanjuti dengan dikirimkannya Surpres setelah nantinya RUU TPKS sah sebagai inisiatif DPR,” ucap Puan.
DPR RI memastikan siap bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah kedepan. Puan meminta pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam pelaksanaan pembahasan mengingat RUU TPKS sudah sangat dibutuhkan karena kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.
“Kami berharap adanya pembahasan yang progresif dari perwakilan pemerintah bersama DPR, agar pengesahan RUU TPKS bisa kita kebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutur Puan.
Puan pun mengingatkan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat darurat. Ia pun berharap dukungan dari semua elemen bangsa terhadap RUU TPKS agar korban-korban kekerasan seksual dapat lebih mendapatkan jaminan perlindungan sosial dan hukum.
“Hadirnya undang-undang yang berfokus pada korban kekerasan seksual mutlak dibutuhkan. Dengan adanya UU TPKS nanti, kita harapkan kasus-kasus kekerasan seksual tak terjadi lagi dan negara bisa memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap warganya lebih maksimal khususnya kaum perempuan dan anak,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) gagal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang II 2021-2022 pada Kamis 15 Desember 2021.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menyebut RUU TPKS gagal dibawa ke paripurna karena belum ada kesepakatan dari pimpinan DPR.
Sementara itu, Puan Maharani mengatakan, satu-satunya permasalahan yang menyebabkan belum disahkannya RUU TPKS hanyalah masalah waktu. Ia mengatakan, sampai digelarnya rapat paripurna penutupan masa sidang, belum ada waktu yang cukup untuk memproses RUU TPKS sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Sebenarnya hanya masalah waktu. Karena bahwa tidak ada waktu yang pas, yang cukup, untuk kemudian dilakukan secara mekanisme yang ada. Karena kami berkeinginan supaya RUU TPKS ini memang kemudian bisa kita putuskan sesuai mekanisme yang ada. Sehingga pelaksanaan undang-undang itu berlaku secara baik dan benar secara proses tahapannya,” kata Puan saat ditemui di gedung DPR RI, pasca rapat paripurna. (Akurat)