PEKANBARU, lintasbarometer.com
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh para terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan uang nasabah mencapai Rp84,9 miliar.
Para terdakwa yaitu Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Terdakwa lainnya yakni, Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (berkas tuntutan terpisah).
Majelis hakim yang dipimpin Dahlan dengan dibantu dua hakim anggota Estiono dan Tomy Manik itu dalam putusan selanya menyatakan, jika eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa lebih kepada perkara pokok dan bukan syarat formil dari dakwaan JPU Herlina, Lastarida dan Rendi Panalosa.
Kuasa hukum para terdakwa juga mengatakan, salah satu keberatannya bahwa PN Pekanbaru tidak berhak menyidangkan perkara ini karena locus delicy-nya di Jakarta. Pernyataan tersebut juga ditolak oleh majelis hakim.
Karena dalam pertimbangannya, hakim menegaskan para saksi (korban) dalam perkara ini banyak berada di wilayah hukum PN Pekanbaru.
“Memutuskan menolak keberatan yang diajukan para terdakwa. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini,” ucap hakim Dahlan.
Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Hakim menunda sidang hingga Senin (20/12/2021) mendatang.
Usai sidang, JPU Rendi Panalosa mengatakan, jika pihaknya telah menduga jika majelis hakim akan menolak eksepsi kelima terdakwa. Pasalnya, dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil.
“Dakwaan kami itu sudah jelas, sementara eksepsi kuasa hukum terdakwa lebih kepada membahas materi pokoknya. Wajar saja hakim menolaknya,” cakap Rendi.
Sementara Syafardi selaku kuasa hukum terdakwa Bhakti Salim Cs menyebutkan, jika pihaknya menghormati putusan majelis hakim itu. Pihaknya saat ini akan lebih fokus pada sidang pokok saja.
“Kita nanti juga akan menghadirkan 30 orang saksi adecat (meringankan) ke persidangan,” katanya.
JPU dalam dakwaan menerangkan, dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan para terdakwa ini terjadi pada tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan 25 Maret 2020.
Setidaknya ada 10 orang nasabah yang menjadi korban para terdakwa dengan total dana Rp84.916.000.000. (Clh/ lbr)