Presiden Jokowi Beri Peringatan, Jangan Ada Kriminalisasi terhadap Kebebasan Berpendapat

Nasional13733 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di tengah perkembangan industri 4.0 saat ini.

Terkait hal itu, Jokowi mengatakan telah memerintahkan kepada Kapolri untuk mengambil langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE tersebut.

Melalui pidatonya di Istana Negara dalam rangka Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia pada Jumat, 10 Desember 2021, Jokowi bahkan memberi peringatan agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

“Kapolri telah menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE,” kata Jokowi dikutip dari ANTARA pada Jumat, 10/12/21

“Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,” lanjutnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang setara dalam politik dan hukum.

Jokowi menilai, negara harus memberikan perlindungan yang sama kepada seluruh warga negaranya.

“Semua warga negara punya hak dan kedudukan yang setara dalam politik dan hukum, semua warga negara berhak mendapat perlindungan yang sama dari negara tanpa membeda-bedakan suku, agama, gender, ataupun ras,” ungkap Presiden.

Meski demikian, menurut Jokowi kebebasan berpendapat juga harus dibarengi dengan tanggung jawab.

“Namun saya juga ingatkan kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tutur Jokowi.

Diakui Jokowi, berkat dukungan dari dewan perwakilan rakyat (DPR) dirinya telah memberikan amnesti kepada dua orang yang divonis bersalah karena dianggap melanggar UU ITE saat menyuarakan pendapat di media sosial.

Terkait hal itu amnesti (pencabutan pemidanaan) telah diberikan kepada Baiq Nuril, staf honorer di SMAN 7 Mataram yang terjerat UU ITE dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum kepala sekolah tempat ia pernah bekerja.

Selain itu, amnesti juga diberikan kepada dosen Universitas Kuala Saiful Mahdi yang divonis bersalah karena menyampaikan kritiknya terhadap proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tempatnya bekerja.***

banner 336x280