JAKARTA, lintasbarometer.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak dalam perkara suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2017.
Wawan dan Alfred ditetapkan tersangka sejak awal November 2021 setelah masuk ke tahap penyidikan. Di mana proses ini hasil pengembangan perkara yang terlebih dahulu menjerat eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang kini sudah masuk ke ranah sidang.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status tersangka Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS),” Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Nurul Ghufron pun menjelaskan konstruksi perkara hingga menjerat Alfred dan Wawan menjadi tersangka.
Awalnya, Wawan dan Alfred bertugas sebagai pemeriksa pajak. Mereka pun diperintah Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang saat itu memiliki jabatan tinggi di Ditjen Pajak.
Wawan dan Alfred diminta untuk memeriksa perpajakan tiga perusahaan. Mereka yakni PT. Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT. Bank PANIN Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
“Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka WR (Wawan Ridwan) dan AS (Alfred Simanjuntak) diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani,” ungkap Ghufron.
Dari tiga perusahaan tersebut. Tersangka Wawan diduga menerima jatah pembagian uang dari Angin dan Dandan.
“Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR (Wawan Ridwan) diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625.000,” ucap Ghufron.
Selain itu, tersangka Wawan juga diduga menerima pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain.
“Diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami,” katanya.
Kata dia, KPK pun sudah menyita tanah dan bangunan milik tersangka Wawan di Bandung. Diduga berasal dari penerimaan suap dan gratifikasi dari berbagai pemeriksaan perpajakan.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Wawan. Sedangkan Alfred belum dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah.
Rencananya Wawan akan mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Dimulai sejak 11 November sampai 30 November 2021.
“Agar tetap mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka tetap akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan tempat penahanan dimaksud,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Tersangka Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B. (Suara)