Terpidana Kasus Korupsi Bandara Hang Nadim Rugikan Negara Rp 5,3 Miliar

Nasional3670 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Bandara Hang Nadim Batam, Agus Mulyana, yang buronan selama empat tahun diduga merugikan negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Agus Mulyan diketahui selaku Direktur Utama CV Indhiang Kuring. Ia terjerat korupsi pengadaan genset atau listrik di Bandara Hang Nadim beberapa tahun silam.

“Untuk kasus ini terpidana kita amankan di jalan Yos Sudarso Jakarta Utara. Terpidana kooperatif,” ujar Koordinator Intelijen Kejati Kepri, Hery di Bandara Hang Nadim, Selasa (26/10).

Menurutnya, perkara menjerat Agus telah merugikan negara Rp 5,3 miliar dari total anggaran Rp 10 miliar. Kemudian, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 3 November 2017, Agus dinyatakan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi.

“Dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelas dia.

Ketika putusan sudah mempunyai hukum tetap Agus tidak pernah datang memenuhi panggilan yang dilayangkan. Bahkan selama pelariannya, Agus kerap berpindah-pindah kota.

“Hingga akhirnya dapat diamankan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam,” tutup dia.

Sebelumnya diberitakan terpidana ke luar pintu kedatangan Bandara Hang Nadim sekitar pukul 17.00 WIB dengan tangan diborgol mengunakan romi orenye bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Batam.

Ia tampak kusut ketika digiring menuju mobil kejaksaan. Saat ditanya awak media Agus sekali kali menyebut dirinya sehat.

“Alhamdulillah saya sehat, saya tak ke mana-mana,” ujarnya seraya berlalu menuju mobil Kejaksaan. (Kumparan)

banner 336x280