Polsek Tandun Koordinasi Dengan Unit TIPIDTER Polres Rohul Amankan Jenis Solar Bersubsidi

Rokan Hulu7096 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kapolsek tandun bersama Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu malakukan pengungkapan Tindak Pidana Tertentu di Bidang Minyak dan Gas Bumi perkara Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah jenis Solar DiJalan Raya KM 8 Desa Tandun Barat Kec.Tandun Kab.Rokan Hulu Provinsi Riau,18/10/2021.

Kasat Reskrim polres Rohul melalui Kanit Tipidter BRIPKA Marta kusumo menyampaikan bahwa diduga pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah jenis Solar tersebut S.Simanjuntak,tinggal Di RT 007 RW 004 Desa Tandun Barat Kec.Tandun Kab.Rokan Hulu Provinsi Riau,W alias Oji, Tinggal di Rt 001,Rw 002 Desa Bono,”Ucap BRIPKA Marta Kusumo.

Lanjut Marta,Pada hari Senin tgl 18 Oktober 2021 skr pkl 09.30 WIB, Kapolsek Tandun AKP S.Sinaga.SH mendapat Info dari warga bahwa adanya Warga yang memindahkan BBM jenis Solar dari Mobil Cold Diesel ke Jerigen didepan warung SADRA, mendapat Informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Personil Polsek Tandun mengecek kebenaran informasi tersebut, kemudian Personil Polsek Tandun menuju tempat yg dimaksud, dan ditemukan adanya warga bernama WACI yg sedang menyedot memindahkan BBM jenis Solar dari tangki Mobil Cold Diesel ke Jerigen dgn menggunakan selang, Saat diintrogasi WACI mengaku hanya ingin membantu sementara pemilik mobil KHOIRUL yang ingin menjual minyak solar kepada SADRA.”Sebutnya.

Selanjutnya Personil Polsek Tandun melakukan pengecekan terhadap isi warung milik SADRA, dan saat itu ditemukan 16 (Enam belas) jerigen didalam warung milik SADRA berisikan minyak solar yang siap untuk dijual kembali. Kemudian Personil Polsek Tandun langsung mengamankan Sdra SADRA, Sdra KHOIRUL ANAS, dan Sdra WACI untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta membawa barang bukti ke Polsek Tandun.

Kemudian kapolsek Tandun Berkoordinasi dgn kasat Reskrim Polres Rokan Hulu terkait penanganan kasus tersebut Sekira pukul 13.30 Wib Unit Tipidter Polres Rohul BRIPKA Marta Kusumo tiba di polsek tandun dan membawa 3 org yg diduga menyalahgunakan BBM Subsidi jenis Solar dan 1 (satu) Unit KBM Mitsubishi Cold Diesel BM 8319 MD serta Jerigen sebanyak 16 (lima belas) buah jerigen yg berisi BBM jenis Solar ke Polres Rohul guna proses lebih lanjut.”16 (Enam belas) jerigen berisikan BBM jenis Solar,21 (Dua puluh satu) jerigen kosong,1 (Satu) buah selang minyak warna bening kita amankan dipolres” pungkas Kanit Tipidter polres Rohul.

Pelaku akan kita kenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Cipta Kerja.” Tandasnya mengahiri. (Nst)

banner 336x280