Wabup Rohul Harapkan, Raperda APBD Tahun Anggaran 2022, Secepatnya di Setujui Bersama

Rokan Hulu9058 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Wakil Bupati Rokan Hulu, H.Indra Gunawan menghadiri Rapat Paripurna penyampaian Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rohul, Senin (04/10) sekira pukul 14.30 WIB.

Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohul, Novliwanda Ade Putra didampingi Wakil Hardi Chandra dan dihadiri oleh Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK diwakili Kapolsek Rambah, IPTU Hasmin, Danramil 02 Rambah Kapten Inf Taufik Sihombing serta anggota DPRD dan Kepala OPD Pemkab Rohul.

Pada sambutan Wakil Bupati Rokan Hulu, H Indra Gunawan mengatakan dimana sebelumnya telah dilakukan pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Tahun 2022 oleh Komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama perangkat daerah dan tim anggaran pemerintah.

“Berdasarkan  hal itu, disini saya sampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022 dengan total Rp 1.055.651.452.668 yang terdiri dari tiga komponen, yakni pendapatan, belanja dan pembiayaan,” Kata Wabup didepan hadirin waktu itu.

Wabup Rohul yang dikenal juga dengan Bang Ujang Lurah ini melanjutkan bahwa pendapatan daerah secara keseluruhan pada Rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 1.044.274.780.461.

“Sedangkan untuk kelompok pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp 125.897.928.500 yang didominasi oleh Sektor pajak daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, serta kelompok pendapatan transfer yang direncanakan sebesar Rp 918.376.851.961 yang bersumber dari pendapatnya transfer Pemerintah pusat berupa Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil sebesar Rp 821.735.964.618, dan tentunya pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Riau berupa Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp 96.640.887.34,” Jelas Wabup panjang lebar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2022 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 lanjut Wabup, maka belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu tahun 2022 akan diarahkan pada peningkatan ketahanan pangan, baik peningkatan produksi dalam rangka swasembada dan memperlancar akses pasar terhadap pangan.

“Juga, untuk peningkatan pelayanan dasar sarana kesehatan dan pendidikan, pembangunan infrastruktur pendukung pemulihan ekonomi sektor industri dan penguatan kesehatan masyarakat serta pemulihan produktivitas sentra industri kecil dan industri menengah” ucpanya Selain daripada itu tambah Wabup, APBD tahun anggaran 2022 juga difokuskan untuk pemilihan usaha ekonomi kreatif terutama di sektor UMKM dan IKM yang terdampak, serta penanganan masalah sosial dan kemiskinan yang diantaranya sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

“Serta pemulihan perekonomian masyarakat terdampak diantaranya pada sektor ketenagakerjaan dan daya Beli masyarakat dan meningkatkan keserasian pembangunan antar wilayah dan daerah melalui bantuan keuangan kepada pemerintah Desa yang diarahkan untuk peningkatan ketahanan dan pemberdayaan masyarakat Desa dengan memperhatikan prioritas pembangunan tahun 2022,” Katanya.

Lanjut Wabup Indra Gunawan lagi, pada  tahun anggaran 2022, belanja pembangunan terdiri atas lima prioritas pembangunan, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan  pemenuhan  dan peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.

“Mewujudkan kemandirian dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi lokal untuk dapat bersaing dalam menurunkan angka kemiskinan, pemenuhan infrastruktur dasar pedesaan dan peningkatan kualitas infrastruktur perkotaan, peningkatan kualitas kehidupan keagaaman dan kebudayaan dalam menciptakan ketentraman kondusifitas untuk meningkatkan daya saing sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, menjamin kehidupan politik dan penegakan hukum,” Jelas Wabup.

Wabup Berharap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dapat segera disetujui mengingat pasal 106   peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.

Usai dengan Paripurna Penyampaian Ranperda oleh Pemerintah Darah, DPRD Rohul kembali melanjutkan dengan menggelar Rapat Paripurna penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan Umum dari Fraksi Terhadap Ranperda APBD Tahun 2022.
***(Ns/kominfo)

banner 336x280