Dihadiri Kasat Binmas,Camat Bersama Forkopimcam Sosialisasikan Karlahut ke Kades dan Perangkat Desa/ Kelurahan se Rambah

Rokan Hulu4431 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Upaya cegah dan antisipasi kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Kecamatan Rambah, Camat Rambah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Rambah gelar sosialisasi ke Kepala desa (Kades), lurah, BPD dan LPM.

Sosialisasi Penceghan dan Penanggulangan Karlahut tingkat Kevamatan Rambah tahun 2021, digelar di aula kantor Camat Rambah, Senin (27/9/2021), dipimpin Camat Rambah Arie Gundi.

Kegiatan dihadiri Kasat Binmas Polres Rohul AKP Hermawan selaku pemateri, serta Kapolsek Rambah Iptu Hasmin dan perwakilan Danramil 02/ Rambah dihadiri Babinsa Koramil 02/ Rambah Serda Darmansyah.Jelasnya, apapun namanya pembakaran lahan dan hutan itu dilarang dan sanksinya juha cukup berat.

“Peserta sosialisasi 70 orang, atau perwakilan 5 oran setiap desa/ kelurahan terdiri.dari Kepala desa (Kades), BPD, LPM tersebar di 13 desa/ kelurahan se Kecamatan Rambah. Berharap dengan sosialisasi maka diharapkan tidak ada lagi pembakaran serta kebakaran lahan atau hutan,” harap Arie Gunadi.

Camat Arie Gunadi juga berharap, agar desa, Koramil dan Polsek bekerjasama sehingga bila mengetahui ada karlahut di desa sehingga bisa segera melaporkannya ke Babinsa juga Babinkamtibmas, karena nantinya mereka yang turun sebelum kebakaran meluas.

Kasat Binmas AKP Hermawan kepada peserta sosialisasi menyayakam, pihaknya sudah sering mensosialisasikan karlahut. Dimama hutan terbakar banyak yang disengaja sedangkan yang tidak disengaja hanya 5 persen akibat puntung rokok atau panas matahari.

“Kita sebagai pelopor agar tidak membakar hutan, karena besat tindak pidananya salain pidana penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar. Sebagaian besar karlahut terjadi karena membuka lahan untuk kebun baik masyarakat maupun perusahaan,”

“Kemudian, biasanya pembakaran lahan dilakukan setelah lahan tersebut tidak ada tanaman produktif lagi akan dialihkan jadi perkebunan. Karlahut bisanya disengaja. Saya berharap Kades, BPD dan perangkat desa agar sosialisasikan ke masyarakat karena penerapan pidana tetap diberlakukan bagi pelaku karlahut,” tegas Kasat Binmas.

Kapolsek Iptu Hasmin dan Babinsa Koramil 02/ Rambah Serda Darmansyah ke para peserta sosialisasi dengan adanya karlahut, bukan hanya berdampak terhadap asap atau lingkungan namun terhadap habitat plora dan fauna yang ada.

“Termasuk penebangan hutan yang dilakukukan terutama di kaki bukit lalu ditanami sawit, maka akar pohon sawit tidak bisa menahan air sehingga bila hujan sebentar saja bisa banjir juga akibatkan tanah longsor,” ucap Kapolsek Rambah.

Camat Arie Gunadi juga menambahkan, akibat asap dari karlahut bisa sebabkan penyakit jantung, paru paru dan lainnnya. Bahkan sesak nafas yang sangat rentan terhadap penyebaran Covid 19 sehingga sebabkan kematian.**(Ns)

banner 336x280