Kejari Bengkalis Menangkan Sidang Perdata Sengketa Lahan, Presiden RI Sebagai Tergugat II

Bengkalis13857 Dilihat
banner 468x60

BENGKALIS, lintasbatometer.com

banner 336x280

Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu 22 September 2021 menggelar press rilis soal hasil putusan sidang perdata oleh pengadilan negeri Bengkalis terkait sengketa lahan.

Press rilis dipimpin Asdatun Kejati Riau Dzakiyul Fikri SH MH, Kajari Bengkalis Rahmat Budiman SH MH dan Kasi Datun Kejari Bengkalis Agis Sahputra SH MH.

Dalam kasus sidang perdata tersebut, Kejaksaan Tinggi Riau memberikan kuasa subsitusi kepada sembilan jaksa pengacara negara untuk mewakili negara atau pemerintah. Gugatan ini, presiden republik indonesia ikut digugat oleh penggugat sebagai tergugat II, dan tergugat I pihak Chevron.

“Kami menerima SK Substitusi mewakili pihak negara atau pemerintah (Presiden RI red,) untuk melaksanakan acara perdata dengan berkaloborasi antara Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kejaksaan Tinggi Riau. Ada gugatan II terhadap orang nomor 1 di Indonesia ( Presiden) terkait persoalan lahan, soal adanya gugatan tersebut, kita harus propesional dan objektif, kita juga melakukan analisis,”ujarnya.

Untuk proses gugatan berjalan dengan baik, Alhamdulillah putusan seluruh gugatan ditolak. Menurut hakim dari hasil sidang berjalan kurang profesional dan tidak bisa di pertimbangkan sebagai materi gugatan,”beber Asdatun Kejati Riau Dzakiyul Fikri SH MH.

Mewakili Kejati Riau, katanya juga memberikan apresiasi kepada Kajari Bengkalis dan jajaran, terhadap perkara tersebut yang sudah tuntas ditahap awal. Tetapi masih ada upaya tahap banding ataupun tidak banding.

“Nanti kita tunggu batas waktu banding nya habis apakah ada banding atau tidak dari penggugat, kalau memang tidak ada nanti kami laporkan ke RI I ( Presiden ) melalui pak Kajati dan pak Kajagung. bahwa perkara di Bengkalis sudah selesai,”ujarnya lagi.

Sementara, Kasi Datun Kejari Bengkalis Agis Sahputra, SH menerangkan bahwa perkara tersebut mulainya dari tahun 2020 silam. Namun dengan berjalannya waktu sidang ditahun 2021.

“Kami juga sudah menjalankan sidang ditempat, pertama kali sidang di PN Bengkalis, dan kedua sidang di tempat dimana lokasi Chevron perbatasan antara Bathin Solapan dan Mandau,”ujar Kasi Datun Kejari Bengkalis Agis Sahputra.

“Saat itu, sidang ditempat bersama Hakim dan temen temen penggugat dan tergugat, perkara ini sudah berjalan lama, akhirnya hari Senin kemaren sudah ada putusan dari hakim, kami juga sudah membuat kesimpulan untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima. Dan pada senin kemaren hakim mengabulkan itu, dibunyikan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya,”ujar Agis seraya mengatakan bahwa sebagai penggugat adalah Buyung Nahar. (R24/lbr)

banner 336x280