Ombudsman Temukan Masalah Pendataan Terkait Vaksinasi Covid-19

Nasional11415 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Ombudsman masih menemukan adanya kendala pendataan terkait vaksinasi Covid-19. Ombudsman meminta ada pembenahan terkait pelaksanaan vaksinasi.

“Berkaitan dengan pendataan masyarakat yang telah divaksinasi dan penerbitan sertifikat vaksin,” terang Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).

Masalah yang ditemukan Ombudsman di lapangan, lanjut Indraza, salah satunya ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Lalu, ketidaksesuaian data yang ada di sertifikat sampai permasalahan sulitnya mengakses call center 911,” ungkapnya.

Indraza meminta pemerintah membenahi call center 911 agar makin mudah diakses dan cepat menanggapi aduan masyarakat.

“Ini juga sebagai mekanisme kontrol dari masyarakat,” kata dia.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di emailkamu.

Selain persoalan data, Indraza juga meminta agar penyelenggara vaksinasi memperhatikan protokol kesehatan.

Sebab Ombudsman masih menemukan kerumunan di sentra vaksinasi.

“Penerbitan prokes perlu lebih diperkerketat. Selain itu penyelenggara sentra vaksinasi diharapkan dapat menyediakan sarana dan prasarana yang lebih memadai sehingga masyarakat lebih nyaman saat prokes vaksinasi berjalan,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan sertifikat vaksinasi Covid-19 paling cepat satu hari setelah proses vaksinasi dilakukan.

Namun rata-rata sertifikat vaksinasi akan muncul dalam waktu 1-3 hari.

Masyarakat yang telah divaksin umumnya mendapatkan SMS dari 1199 berisi tautan sertifikat vaksin di PeduliLindungi.

Jika terjadi kesalahan data pada sertifikat vaksin masyarakat dapat menyampaikan dengan mengirim email ke sertifikat@pedulilindungi.id.

Isi email aduan dengan nama lengkap, NIK KTP, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone dan sampaikan kendala yang dialami.

Dalam email pengaduan itu masyarakat dapat memberikan swafoto dengan memegang E-KTP atau kartu vaksin yang fisik yang dimiliki.

(kompas)

banner 336x280